Reporter: Ferry Saputra | Editor: Putri Werdiningsih
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menerbitkan Peraturan OJK (POJK) Nomor 16 Tahun 2024 tentang Pengawasan PT Sarana Multi Infrastruktur (Persero) atau PT SMI.
Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK Agusman mengatakan POJK itu akan memperkuat landasan hukum, serta kerangka pengaturan dan pengawasan bagi OJK.
"Adapun sejumlah poinnya, yakni untuk melakukan pengawasan langsung dan tidak langsung, penilai tingkat kesehatan, penetapan status pengawasan, serta penerapan prinsip Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme (APU PPT) pada PT SMI," ucapnya dalam konferensi pers RDK OJK, Jumat (1/11).
Baca Juga: OJK Susun RPOJK Sektor Jasa Keuangan, Memuat Data Rekam Jejak Pelaku Fraud di SJK
Sementara itu, OJK juga telah menerbitkan POJK Nomor 14 Tahun 2024 tentang Satuan Tugas Penanganan Kegiatan Usaha Tanpa Izin di Sektor Keuangan (POJK Satuan Tugas). Adapun POJK itu merupakan tindak lanjut amanat Pasal 247 UU P2SK yang mengatur pembentukan, kelembagaan, dan tata kelola satuan tugas dalam melakukan pencegahan dan penanganan kegiatan usaha tanpa izin yang merugikan masyarakat.
OJK menyebut POJK itu menjadi landasan hukum otoritas, kementerian, lembaga dalam berkolaborasi atau bersinergi untuk mencegah dan menangani investasi ilegal melalui Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI), yang mana OJK bertindak sebagai koordinator sehingga semakin memperkuat upaya pelindungan konsumen dan masyarakat.
Selanjutnya: BSI Andalkan Digitalisasi untuk Perkuat Penetrasi Keuangan Syariah
Menarik Dibaca: Bahayakan Kesehatan, Ini Cara Bersihkan Buah dan Sayur dari Pestisida Berbahaya
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News