Reporter: Yudho Winarto | Editor: Yudho Winarto
JAKARTA. Untuk terus meningkatkan standar kualitas serta kuantitas sumber daya manusia pada Lembaga Jasa Keuangan, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melakukan kerjasama dengan Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP).
Penandatangan nota kesepahaman dilakukan oleh Wakil Ketua Dewan Komisioner OJK Rahmat Waluyanto dan Ketua BNSP Sumarna F. Abdurrahman disaksikan oleh Ketua Dewan Komisioner OJK Muliaman D Hadad, Kamis (19/3).
Hadir dalam kesempatan itu pimpinan lembaga Pemerintah, serta pimpinan asosiasi Lembaga Jasa Keuangan dari perbankan, pasar modal dan industri keuangan non Muliaman dalam sambutannya mengatakan bahwa proses globalisasi telah menciptakan sistem keuangan yang dinamis dan persaingan yang tinggi di antara sumber daya manusia pada Lembaga Jasa Keuangan.
Sehingga untuk menghadapi proses globalisasi yang dimulai dari Masyarakat Ekonomi ASEAN, diperlukan strategi peningkatan dan standardisasi kualitas serta kuantitas sumber daya manusia pada Lembaga Jasa Keuangan.
“Sertifikasi kompetensi kerja merupakan salah satu pilar penting untuk meningkatkan kualitas sumber daya manusia pada Lembaga Jasa Keuangan,” kata Muliaman.
Ruang lingkup kerjasama antara OJK dan BNSP meliputi, kerjasama pembentukan kelembagaan sertifikasi profesi Lembaga Jasa Keuangan, pengembangan infrastruktur kelembagaan dari Lembaga Sertifikasi Profesi meliputi skema sertifikasi, asesor, perangkat asesmen, sarana dan prasarana uji kompetensi sumber daya manusia pada Lembaga Jasa Keuangan; dan mengarahkan Lembaga Sertifikasi
Profesi dalam pelaksanaan kerjasama saling pengakuan kesetaraan (Mutual Recognition Arrangement/MRA) sertifikasi kompetensi kerja dengan Lembaga Sertifikasi Profesi sejenis di negara lain.
Perkembangan industri jasa keuangan yang sangat pesat dalam beberapa tahun terakhir ini, mendorong tingginya kebutuhan industri akan SDM yang memiliki sertifikasi. Dalam 5 tahun ke depan, industri jasa keuangan diperkirakan membutuhkan tambahan hampir 32.000 orang yang harus mendapatkan sertifikasi kompetensi kerja.
Sektor perbankan dalam 5 tahun ke depan membutuhkan sekitar 4.920 pejabat untuk memperoleh sertifikasi yang sebagian besar adalah Pejabat Eksekutif.
Sektor non-bank diperkirakan membutuhkan sekitar 1.930 sertifikasi yang sebagian besar untuk Ajun Ahli Asuransi Indonesia – Jiwa (AAAIJ), Ajun Ahli Asuransi Indonesia – Kerugian (AAAIK), Aktuaris dan Pengurus.
Sedangkan di sektor Pasar Modal, diperkirakan dalam 5 tahun ke depan kebutuhan Wakil Perusahaan Efek adalah sekitar 25.080 orang yang posisinya tersebar, baik sebagai Pengurus atau SDM pada fungsi-fungsi yang mewajibkan dimilikinya sertifikasi seperti fungsi Pemasaran dan Dealer.
Besarnya kebutuhan sertifikasi kompetensi kerja tersebut merupakan tantangan yang bagi lembaga-lembaga sertifikasi nasional. Tidak hanya dari sisi jumlah kebutuhannya tetapi juga kualitas dari sertifikasinya.
“Saya berharap lembaga-lembaga sertifikasi di Indonesia selalu mengikuti perkembangan isu-isu global dan international best practice sehingga kompetensi tenaga kerja Indonesia dapat setara dengan negara-negara lain,” kata Muliaman.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News