Reporter: Adhitya Himawan | Editor: Hendra Gunawan
JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menegaskan jabatan komisaris bank boleh tak hanya boleh diduduki oleh bankir atau mantan bankir. Siapa pun dan dari latar belakang pengalaman apa pun, diperbolehkan menjadi komisaris bank. Selama mereka memiliki kemampuan dan pemahaman yang baik mengenai industri perbankan.
Muliaman Darmansyah Hadad, Ketua Dewan Komisioner OJK mengatakan, sebetulnya persyaratan mengenai kompetensi seseorang untuk menjadi pengurus bank sudah jelas aturannya. "Memang tidak masalah, kalau untuk Komisaris Bank bisa berasal dari latar belakang apa pun," kata Muliaman, Kamis (19/3).
Hal tersebut diungkapkan Muliaman terhadap kekhawatiran beberapa Komisaris Bank BUMN yang memiliki latar belakang partai politik. Meski begitu, menurutnya kekhawatiran tersebut sah-sah saja. "Semuanya sudah menjadi perusahaan terbuka. Tentunya akan dikelola secara serius dan profesional untuk menjaga kepercayaan publik," ujarnya.
Muliaman menjelaskan bahwa pengurus bank, termasuk Dewan Komisaris, lebih dituntut pemahamannya mengenai berbagai aturan di industri perbankan. "Tentu kita juga akan melakukan seleksi dalam fit and proper test terhadap para pengurus bank. Cuma untuk jadwal fit and proper test terhadap pengurus bank BUMN yang baru, belum kami ketahui. Menunggu penyerahan dari mereka," tuturnya.
Sebagaimana diketahui, sejumlah kader partai politik duduk di kursi Dewan Komisaris beberapa bank BUMN. Salah satunya adalah Cahaya Dwi Rembulan Sinaga yang menjadi Komisaris Independen di Bank Mandiri. Cahaya tercatat menjadi caleg pada pemilu 2009 dari PDI Perjuangan di Kalimantan Tengah.
Selain itu, politikus Pataniari Siahaan yang juga menjadi komisaris di BNI. Pataniari tercatat menjadi anggota DPR RI Fraksi PDI Perjuangan periode 1999-2004 dan 2004-2009. Ia sempat kembali menjadi caleg di Pileg 2014 namun gagal terpilih.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News