Reporter: Adhitya Himawan, Maggie Quesada Sukiwan | Editor: Hendra Gunawan
JAKARTA. Dalam rangka meningkatkan standar kualitas dan kuantitas sumber daya manusia sektor jasa keuangan tanah air, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menandatangani nota kesepahaman dengan Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP).
Jalinan kerjasama tersebut ditujukan agar SDM sektor jasa keuangan Indonesia siap dalam menghadapi proses globalisasi yang akan berlangsung, ditandai dengan resminya Masyarakat Ekonomi ASEAN (MEA) pada akhir tahun nanti.
Ketua Dewan Komisioner OJK, Muliaman D Hadad menjelaskan, Indonesia harus memiliki SDM yang baik jika ingin memperoleh manfaat dari integrasi MEA. Kalau SDM dalam negeri belum siap, maka nantinya, lebih banyak kerugian yang akan dialami masyarakat Indonesia.
"Oleh karena itu, sertifikasi kompetensi kerja merupakan salah satu pilar penting untuk meningkatkan kualitas SDM pada lembaga jasa keuangan," tuturnya, Kamis (19/3).
Jika para SDM dibekali dengan pengetahuan dan kompetensi yang memadai, lanjut Muliaman, maka ia berharap sektor jasa keuangan dapat bersaing dengan keterbukaan MEA.
Adapun ruang lingkup kerja sama antara OJK dan BNSP mencakup pembentukan kelembagaan sertifikasi profesi lembaga jasa keuangan, pengembangan infrastruktur kelembagaan dari Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) meliputi skema sertifikasi, asesor, perangkat assessment, sarana dan prasarana uji kompetensi SDM pada lembaga jasa keuangan, serta mengarahkan LSP dalam pelaksanaan kerja sama saling pengakuan kesetaraan (Mutual Recognition Arrangement/MRA) sertifikasi kompetensi kerja dengan LSP sejenis di negara lain.
BNSP merupakan badan pemerintah yang berfungsi untuk mengatur pelaksanaan sertifikasi kompetensi kerja secara nasional.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News