kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.541.000   21.000   1,38%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

Disoal asosiasi, OJK izinkan e-polis beredar


Kamis, 19 Maret 2015 / 13:35 WIB
Disoal asosiasi, OJK izinkan e-polis beredar
ILUSTRASI. OJK tengah menyesuaikan regulasi dan menyusun roadmap industri fintech P2P lending.


Reporter: Christine Novita Nababan | Editor: Hendra Gunawan

JAKARTA. Pemanfaatan teknologi informasi dalam bisnis asuransi salah satunya menghasilkan polis elektronik alias e-polis. Ini merupakan dokumen polis asuransi dalam bentuk elektronik yang diterbitkan oleh perusahaan asuransi kepada nasabah berisi kontrak perjanjian.

Namun, e-polis ini belum punya aturan hukum. Hendrisman Rahim, Ketua Umum Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI) mengungkapkan, ada kekhawatiran ketika terjadi sengketa kontrak hukum di polis asuransi dengan prosedur hukum. "Kami khawatir, secara hukum, e-polis itu tidak kuat. Masalahnya, e-polis sudah diakui secara hukum belum? Ini kan belum diatur," kata Hendrisman.

Hal senada disampaikan Dadang Sukresna, salah satu Ketua Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI). Menurut dia, yang terjadi saat ini perusahaan asuransi menerbitkan e-polis sekaligus mencetak dokumennya dan disimpan. Nasabah menerima e-polis dan bisa mencetaknya sewaktu-waktu dibutuhkan.

Alasannya, secara hukum, e-polis belum diakui. Sehingga, perusahaan asuransi harus menyimpan seluruh catatan polis nasabahnya secara fisik. Lagipula, Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan masih mewajibkan adanya dokumen dalam bentuk cetak, bukan elektronik. "Otoritas Jasa Keuangan (OJK) harus mengatur ini dulu, baru e-polis bisa terlaksana secara menyeluruh," tutur Dadang.

E-polis legal

Sebetulnya, OJK telah merestui penggunaan e-polis oleh industri asuransi. Harap maklum, penjualan produk asuransi secara online semakin menjamur.

Selain itu, tren pemanfaatan teknologi informasi ini diyakini mampu mengurangi biaya operasional dan menekan biaya cetak polis. "E-polis itu legal. Tidak perlu lah dibuatkan aturan hukumnya. Kan, sudah jelas dalam POJK Perlindungan Konsumen," kata Firdaus Djaelani, Kepala Eksekutif Pengawas Industri Keuangan Non Bank OJK.

PT Central Asia Financial, perusahaan asuransi dengan brand Jagadiri mengklaim telah menerbitkan seluruh polis dalam bentuk e-polis meski dokumen yang tidak dicetak ini belum memiliki payung hukum. Maklumlah, pemasaran produk dilakukan lewat dunia maya.

Reginald Yosiah Hamdani, Direktur Utama Central Asia Financial mengatakan, e-polis yang dikirim ke nasabah itu dibarengi dengan ikhtisar polis. Ikhtisar polis merupakan sertifikat asuransi berupa satu lembar dokumen cetak berisi informasi data polis nasabah. "Ikhtisar polis ini untuk jangka pendek, sampai pengaturan e-commerce asuransi disiapkan dan disahkan OJK," ujarnya kepada KONTAN, Rabu (18/3).

Reginald yang aktif dalam kelompok kerja branchless insurance dengan OJK mengaku, e-polis ini bukan tidak diakui secara hukum, tapi belum ada regulasi yang mengatur. Secara prinsip, e-polis tidak berbeda dengan dengan e-statement untuk rekening koran nasabah bank atau kartu kredit. "Saya, mewakili CAF, terlibat aktif dalam kelompok kerja OJK dengan topik branchless insurance dimana e-polis merupakan bagian pengembangan asuransi branchless," imbuh dia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×