Reporter: Ahmad Febrian | Editor: Ahmad Febrian
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Mahkamah Agung (MA) mengabulkan permintaan kasasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK) atas gugatan terhadap pencabutan izin usaha PT Asuransi Jiwa Kresna (Kresna Life). Keputusan itu terkait dalam perkara Nomor 140 K/TUN/2025.
Keputusan itu tercantum dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) MA. Keputusan kasasi MA ini sekaligus membatalkan putusan sebelumnya dari Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta dan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) Jakarta, yang sempat memenangkan gugatan terhadap OJK.
"Dengan demikian, pencabutan izin usaha Kresna Life tetap sah dan final sesuai ketentuan yang berlaku," kata Plt. Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi OJK, M. Ismail Riyadi, dalam rilis yang diterima Kontan.co.id, Kamis (27/3).
Pencabutan izin usaha Kresna Life oleh OJK pada 23 Juni 2023 berddasarkan pada ketidakmampuan perusahaan dalam memenuhi rasio solvabilitas sesuai ketentuan dan menutup defisit keuangan melalui setoran modal oleh pemegang saham pengendali atau mengundang calon investor.
Baca Juga: OJK Ungkap Kabar Terbaru Soal Pembayaran Klaim Kresna Life hingga Wanaartha
Langkah ini diambil untuk melindungi konsumen dari potensi kerugian yang lebih besar dan mencegah bertambahnya calon konsumen baru yang dirugikan.
Dengan putusan MA ini, OJK mengajak seluruh pemangku kepentingan untuk terus menjaga kepercayaan publik terhadap industri jasa keuangan.
"OJK juga memastikan bahwa proses penyelesaian kewajiban terhadap pemegang polis Kresna Life akan tetap berjalan sesuai dengan mekanisme yang telah ditetapkan, dengan tetap mengedepankan prinsip perlindungan konsumen," tegas Ismail.
Sejatinya putusan likuidasi Kresna Life pada 23 Juni 2023 itu terbilang telat. OJK memberikan waktu cukup panjang bagi Kresna Life untuk melakukan penyehatan perusahaan asuransi tersebut.
Baca Juga: OJK: Upaya Hukum Kasasi Perihal Cabut Izin Usaha Kresna Life Masih Berjalan
Sebelum likuidasi, batas waktu penyerahan rencana penyehatan keuangan (RPK) berakhir pada 30 Desember 2022 lalu. Artinya sampai likuidasi, Kresna Life sudah mendapat waktu hingga enam bulan.
Bahkan jika mengacu pada Peraturan OJK (POJK) 17 tahun 2017 tentang tentang Prosedur dan Tata Cara Pengenaan Sanksi Administratif di Bidang Perasuransian dan Pemblokiran Kekayaan Perusahaan Asuransi, Perusahaan Asuransi Syariah, Perusahaan Reasuransi, dan Perusahaan Reasuransi Syariah di pasal 4 ayat 5b menyebut, sanksi Pembatasan Kegiatan Usaha (PKU) paling lama tiga bulan.
Jika melihat aturan tersebut, sejatinya Kresna Life sudah bisa terkena sanksi pencabutan izin usaha sejak Maret 2021. Mengingat, sanksi PKU Kresna Life diberikan oleh OJK pada 7 Desember 2020.
Dasar hukumnya ada di Pasal 6 POJK 17 tahun 2017 pada ayat 1 menyebut, perusahaan asuransi dikenakan pencabutan izin usaha jika belum menyelesaikan pelanggaran seperti tecantum di pasal 4 ayat 5b itu.
Sedangkan OJK baru mencabut izin Kresna Life 23 Juni 2023. Artinya, dari Maret 2021 hingga 23 Juni 2023, OJK sudah memberikan perpanjangan waktu lebih dari dua tahun bagi Kresna Life untuk memperbaiki kondisi perusahaan.
Selanjutnya: DPLK PertaLife Targetkan Return on Investment Capai 6,40% hingga Akhir 2025
Menarik Dibaca: Dividen Bank Danamon (BDMN) Rp 113,85 per saham, Potensi Yield 4,6%
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News