kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.296.000   12.000   0,53%
  • USD/IDR 16.620   34,00   0,20%
  • IDX 8.192   22,44   0,27%
  • KOMPAS100 1.115   0,34   0,03%
  • LQ45 785   -0,85   -0,11%
  • ISSI 290   2,00   0,69%
  • IDX30 412   -0,56   -0,14%
  • IDXHIDIV20 462   -1,32   -0,28%
  • IDX80 123   -0,07   -0,05%
  • IDXV30 132   -0,22   -0,17%
  • IDXQ30 128   -0,14   -0,11%

Tokio Marine Indonesia Optimistis Bisa Masuk ke KPPE 2 pada 2028


Selasa, 19 Agustus 2025 / 17:50 WIB
Tokio Marine Indonesia Optimistis Bisa Masuk ke KPPE 2 pada 2028
ILUSTRASI. Tokio Marine optimistis bisa memenuhi ekuitas untuk masuk ke dalam Kelompok Perusahaan Perasuransian Berdasarkan Ekuitas (KPPE) 2 pada 2028


Reporter: Ferry Saputra | Editor: Anna Suci Perwitasari

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Perusahaan asuransi umum PT Asuransi Tokio Marine Indonesia (Tokio Marine Indonesia) optimistis bisa memenuhi ekuitas untuk masuk ke dalam Kelompok Perusahaan Perasuransian Berdasarkan Ekuitas (KPPE) 2 pada 2028. 

Presiden Direktur Asuransi Tokio Marine Indonesia Sancoyo Setiabudi mengatakan hal itu bercermin dari posisi ekuitas Tokio Marine Indonesia saat ini yang sudah sesuai ketentuan.

"Kami optimistis dapat memenuhi kriteria KPPE 2 pada 2028," ucapnya kepada Kontan, Selasa (19/8/2025).

Jika menilik laporan keuangan yang dipublikasikan perusahaan di situs resmi, Tokio Marine Indonesia mencatatkan ekuitas sebesar Rp 1,79 triliun per Juli 2025. Nilai itu meningkat 21,77%, jika dibandingkan periode sama tahun lalu yang sebesar Rp 1,47 triliun. 

Baca Juga: OJK Susun Aturan Usaha Perasuransian Berdasarkan KPPE, Begini Kata Tokio Marine

Meskipun demikian, Sancoyo menerangkan pihaknya akan tetap mencermati dinamika regulasi dan kondisi pasar yang bisa memengaruhi ekuitas. Dengan demikian, setiap langkah akan selalu disesuaikan dengan kebutuhan bisnis, serta arahan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). 

"Tentunya, kami terus berupaya dalam menjaga permodalan agar tetap sehat, mendukung pertumbuhan berkelanjutan, dan memastikan kepatuhan penuh terhadap regulasi," kata Sancoyo.

Sebagai informasi, OJK mewajibkan perusahaan perasuransian untuk memenuhi kewajiban ekuitas minimum tahap kedua pada 2028. Untuk tahap kedua, regulator memberlakukan klasterisasi atau pengelompokan perusahaan perasuransian berdasarkan ekuitasnya paling lambat pada 31 Desember 2028. 

Pengelompokan perusahaan perasuransian terbagi menjadi dua, yakni KPPE 1 dan KPPE 2.

Baca Juga: OJK Tengah Menyusun SEOJK Tarif Premi Asuransi Properti, Begini Respons Tokio Marine

Bagi perusahaan asuransi konvensional yang tergolong dalam KPPE 1, wajib punya ekuitas paling mini Rp 500 miliar, perusahaan asuransi syariah Rp 200 miliar, reasuransi konvensional sebesar Rp 1 triliun, dan reasuransi syariah sebesar Rp 400 miliar. 

Bagi perusahaan asuransi konvensional yang tergolong dalam KPPE 2 harus mempunyai ekuitas minimum sebesar Rp 1 triliun, perusahaan asuransi syariah Rp 500 miliar, reasuransi konvensional sebesar Rp 2 triliun, dan reasuransi syariah sebesar Rp 1 triliun. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Tag


TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Pre-IPO : Explained

[X]
×