kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.299.000   3.000   0,13%
  • USD/IDR 16.707   -11,00   -0,07%
  • IDX 8.395   57,53   0,69%
  • KOMPAS100 1.168   8,20   0,71%
  • LQ45 854   5,85   0,69%
  • ISSI 291   2,33   0,81%
  • IDX30 444   1,43   0,32%
  • IDXHIDIV20 513   2,30   0,45%
  • IDX80 132   1,04   0,80%
  • IDXV30 138   1,56   1,14%
  • IDXQ30 141   0,50   0,35%

OJK Tengah Menyusun SEOJK Tarif Premi Asuransi Properti, Begini Respons Tokio Marine


Minggu, 03 Agustus 2025 / 05:55 WIB
OJK Tengah Menyusun SEOJK Tarif Premi Asuransi Properti, Begini Respons Tokio Marine
ILUSTRASI. PT Tokio Marine Insurance Indonesia menyambut positif langkah regulator dalam mengatur ulang tarif premi asuransi harta benda (properti). ?


Reporter: Inggit Yulis Tarigan | Editor: Herlina Kartika Dewi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Tokio Marine Insurance Indonesia menyambut positif langkah regulator dalam mengatur ulang tarif premi asuransi harta benda (properti). 

Sebelumnya, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tengah menyusun rancangan Surat Edaran OJK (SEOJK) terkait tarif premi asuransi harta benda dan kendaraan bermotor. 

Head of Product Development & Marketing Division Tokio Marine Insurance, Alexander Mahendrawan menyatakan, perusahaan mendukung regulasi tarif yang berbasis risiko. 

Baca Juga: Tokio Marine Life Ungkap Sejumlah Tantangan yang Dirasakan pada Semester I-2025

“Langkah ini penting untuk menjaga keberlanjutan industri sekaligus memastikan perlindungan optimal bagi nasabah,” ujarnya kepada Kontan, (2/8).

Menurutnya, terdapat sejumlah faktor yang mendorong perlunya penyesuaian tarif, antara lain meningkatnya frekuensi dan nilai klaim termasuk yang disebabkan oleh bencana alam dan kebakaran, serta inflasi biaya perbaikan dan material konstruksi.

Selain itu, risiko bencana yang semakin tinggi di wilayah padat penduduk dan kawasan industri juga menjadi pertimbangan. 

Baca Juga: Tokio Marine Life Catat Premi Rp 319 Miliar per Mei 2025

“Penyesuaian tarif ini juga penting untuk menjaga rasio kesehatan keuangan perusahaan dan memastikan kepatuhan terhadap ketentuan Risk Based Capital (RBC) dari OJK,” jelas Alexander.

Ia menambahkan, kebijakan tarif ini merupakan bagian dari praktik underwriting yang lebih hati-hati dan bertanggung jawab, sejalan dengan prinsip kehati-hatian dalam pengelolaan risiko asuransi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Tag


TERBARU

[X]
×