Reporter: Ahmad Ghifari | Editor: Handoyo .
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Tokopedia menghadirkan layanan pembayaran BPJS Kesehatan secara auto debit yang akan membantu masyarakat Indonesia dalam membayar iuran.
Layanan pembayaran BPJS Kesehatan secara auto debit bisa diakses oleh masyarakat melalui situs ataupun aplikasi Tokopedia. Hingga saat ini jumlah pengguna layanan pembayaran BPJS Kesehatan secara auto debit di Tokopedia mengalami kenaikan sebesar hampir 5 kali lipat sejak peluncuran.
Direktur Keuangan dan Investasi BPJS Kesehatan, Kemal Imam Santoso, menyambut baik kerja sama dengan Tokopedia. “Kami menghargai langkah Tokopedia untuk memberikan kemudahan kepada masyarakat untuk membayar iuran BPJS Kesehatan secara auto debit melalui platform digital," kata Kemal Imam Santoso, dalam siaran persnya, Kamis (18/7).
Tokopedia juga mengapresiasi upaya pemerintah untuk membantu masyarakat dalam hal pelayanan kesehatan melalui program BPJS Kesehatan.
"Maka dari itu, kami telah mengembangkan layanan pembayaran BPJS Kesehatan secara auto debit di Tokopedia, sehingga pengguna kini tidak perlu khawatir lupa membayar iuran BPJS Kesehatan karena pembayaran dilakukan secara otomatis berdasarkan tanggal yang ditetapkan oleh pengguna," ungkapnya.
Saat ini, pengguna Tokopedia dapat mendaftarkan jadwal pembayaran iuran BPJS Kesehatan di situs dan aplikasi Tokopedia melalui fitur Langganan https://www.tokopedia.com/mybills/.
Setelah itu, pengguna dapat memilih untuk mengatur jadwal pembayaran BPJS Kesehatan yang tersedia di opsi fitur Langganan. Pembayaran BPJS Kesehatan dengan metode transaksi debit otomatis atau auto debit bisa dilakukan dengan OVO dan Saldo atau kartu kredit yang terdaftar di Tokopedia.
Setelah setiap transaksi yang berhasil, invoice akan dikirim ke email pengguna sebagai tanda bukti pembayaran yang sah.
Saat ini, pengguna Tokopedia yang menggunakan layanan pembayaran BPJS Kesehatan secara auto debit dapat menikmati kemudahan berupa potongan harga sebesar 5% hingga Rp 75.000 untuk 6 kali pembayaran yang berlaku sampai 31 Agustus 2019.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News