kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.539.000   0   0,00%
  • USD/IDR 15.774   -14,00   -0,09%
  • IDX 7.460   -19,91   -0,27%
  • KOMPAS100 1.153   -1,43   -0,12%
  • LQ45 914   0,41   0,05%
  • ISSI 225   -1,12   -0,49%
  • IDX30 472   0,95   0,20%
  • IDXHIDIV20 569   1,36   0,24%
  • IDX80 132   0,02   0,01%
  • IDXV30 140   0,92   0,66%
  • IDXQ30 157   0,24   0,16%

Tolak Penurunan Nilai Manfaat, Nasabah AJB Bumiputera Bakal Gelar Unjuk Rasa


Senin, 27 Februari 2023 / 13:42 WIB
Tolak Penurunan Nilai Manfaat, Nasabah AJB Bumiputera Bakal Gelar Unjuk Rasa
ILUSTRASI. Kantor Asuransi Jiwa Bersama Bumiputera (AJB Bumiputera) di Jakarta Selatan, Kamis (5/1). KONTAN/BAihaki/5/1/2017


Reporter: Adrianus Octaviano | Editor: Tendi Mahadi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Nasabah AJB Bumiputera 1912 yang tergabung dalam kelompok yang menamakan diri Tim Biru bakal menggelar aksi unjuk rasa untuk menolak penurunan nilai manfaat (PNM) atas klaim yang tertunda.

Koordinator peliputan Tim Biru Inten Devita Sobandi mengungkapkan bahwa PNM klaim polis yang berlaku untuk seluruh polis asuransi jiwa peorangan dan asuransi jiwa kumpulan dinilai sangat merugikan bagi pemegang polis.

“Karena klaim polis dipotong hingga 50%,” ujar Devita dalam undangan yang diterima KONTAN, Senin (27/2).

Adapun, aksi unjuk rasa ini akan dilaksanakan pada 28 Februari 2023 di Wisma Bumiputera yang terletak di Jalan Jendral Sudirman. Ditambah, akan ada aksi mengumpulkan koin sebagai wujud rasa keprihatinan kepada para korban gagal bayar.

Baca Juga: AJB Bumiputera: Sudah 10 Ribu Pemegang Polis yang Setujui Penurunan Nilai Manfaat

Dengan adanya aksi unjuk rasa ini, para nasabah ini berharap menghilangkan kebijakan PNM untuk polis-polis yang dimiliki oleh para nasabah.

“Kami menuntut AJB Bumiputera 1912 untuk segera mencairkan klaim polis para nasabah sebesar 100% sesuai perjanjian kontrak,” imbuhnya.

Sebelumnya, Juru Bicara Badan Perwakilan Anggota (BPA) AJB Bumiputera RM Bagus Irawan menjelaskan bahwa PNM bertujuan untuk memastikan setiap pemegang polis masih menerima haknya, meskipun tidak utuh karena harus turut bersama menanggung kerugian perusahaan sebagaimana di atur dalam pasal 38 Anggaran Dasar Bumiputera 1912.

“Sebaliknya bila tidak dilakukan penurunan nilai manfaat (PNM), bisa saja pemegang polis tidak mendapatkan hak nya serupiah pun,” imbuhnya.

Baca Juga: AJB Bumiputera akan Bayar Klaim Tertunda, Simak Prosedur Pengajuannya

Ia juga menegaskan dengan RPK yang secara hukum telah mendapat persetujuan regulator dalam hal ini Otoritas Jasa Keuangan (OJK), maka semua elemen yang ada  mulai dari BPA, Manajemen, dan Pemegang Polis harus taat dan menjalankan apa yang sudah ada dan tertuang dalam RPK. 

“Tentunya semua tindakan yang akan menghalangi dan mempersulit pelaksanaan RPK bisa saja dianggap tindakan melawan hukum. Oleh sebab itu semua pihak tetap diharapkan bisa menjaga suasana yang kondusif dalam pelaksanaan RPK ini,” pungkasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Survei KG Media

TERBARU
Kontan Academy
Advokasi Kebijakan Publik di Era Digital (Teori dan Praktek) Mengenal Pentingnya Sustainability Reporting

[X]
×