kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45931,15   3,52   0.38%
  • EMAS1.320.000 -0,38%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Transaksi BI-Fast BCA Capai 67 Juta Kali Per Juni, Ini Pendapatan Fee yang Diraup


Senin, 29 Agustus 2022 / 16:44 WIB
Transaksi BI-Fast BCA Capai 67 Juta Kali Per Juni, Ini Pendapatan Fee yang Diraup
ILUSTRASI. Hingga Juni 2022, transaksi BI-Fast yang diproses BCA telah mencapai 67 juta transaksi.


Reporter: Dina Mirayanti Hutauruk | Editor: Herlina Kartika Dewi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Perkembangan transaksi BI-Fast PT Bank Central Asia Tbk (BCA) mengalami peningkatan signifikan sejak pertama diimplementasikan pada Desember 2021 lalu. 

Santoso Liem Direktur BCA mengatakan, hingga Juni 2022, transaksi BI-Fast yang diproses BCA telah mencapai 67 juta transaksi. 

"Adapun nilai transaksinya mencapai Rp 271 triliun," katanya pada Kontan.co.id, Senin (29/8).

Baca Juga: Orang Thailand Bisa Pakai Pembayaran QR Code di Indonesia, Begitu Juga Sebaliknya

Tarif BI-Fast memang lebih murah dari transfer online, yakni hanya dikenakan sebesar maksimal Rp 2.500. Bank Indonesia (BI) membebankan biaya kepada peserta sebesar Rp 19, sedangkan sisanya Rp 2.481 akan menjadi pendapatan bank sebagai issuer/pengirim.

Jika jumlah transaksi dikalikan dengan biaya transfer BI-Fast yang diterima peserta sebesar Rp 2.481, maka pendapatan fee yang diraup BCA dari transaksi BI-Fast mencapai sekitar Rp 266,2 miliar. 

Namun, saat ditanya soal investasi yang digelontorkan BCA untuk membangun connector untuk terhubung ke infratruktur BI-Fast, Santoso tidak memberikan jawaban. 

Ia hanya mengatakan, biaya connector sudah masuk dalam biaya pengembangan dan pemeliharaan sistem yang dicadangkan BCA setiap tahunnya.

BCA melihat kehadiran BI-Fast merupakan inisiatif dari Bank Indonesia yang akan membuat sistem pembayaran Indonesia semakin maju, modern dan sesuai dengan perkembangan jaman. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Trik & Tips yang Aman Menggunakan Pihak Ketiga (Agency, Debt Collector & Advokat) dalam Penagihan Kredit / Piutang Macet Managing Customer Expectations and Dealing with Complaints

[X]
×