Reporter: Galvan Yudistira | Editor: Sofyan Hidayat
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Merchant yang melayani gesek tunai kartu kredit atau lebih dikenal dengan gestun tercatat masih beroperasi di beberapa kota. Apalagi diproyeksi menjelang Lebaran, transaksi gestun meningkat seiring kebutuhan uang tunai yang tinggi.
Bahkan beberapa merchant gesek tunai ada yang terus buka sepanjang libur Lebaran. Berdasarakan pantauan Kontan.co.id, ada merchant gestun di Bekasi yang memberikan pengumuman bahwa operasional selama Lebaran tetap buka.
Bahkan pada saat hari raya Idul Fitri merchant yang melayani gestun di Bekasi ini mengatakan tidak menutup operasinya. "Selama Lebaran jam operasional merchant buka seperti biasa dari pukul 11.00 WIB-20.00 WIB," tulis pengumuman salah satu merchant gestun.
Padahal berdasarkan Peraturan Bank Indonesia (PBI) No.11/11/PBI/2009 transaksi gesek tunai telah dilarang. Rosmaya Hadi, Deputi Gubernur BI memastikan terkait gesek tunai kartu kredit ini memang dilarang.
"BI mengimbau masyarakat yang mengetahui adanya merchant gestun kartu kredit tersebut agar cepat dilaporkan ke pengawas BI, karena jelas jelas ini dilarang," kata Rosmaya ketika ditemui setelah konferensi pers, terkait uang Lebaran, Rabu (6/6).
Menurut Rosmaya ada beberapa alasan kenapa BI melarang adanya transaksi gestun kartu kredit. Pertama karena risiko transaksi yang cukup tinggi. Risiko ini karena transaksi gestun sebenarnya adalah transaksi tunai tapi dicatatnya sebagai transaksi belanja. Hal ini akan mengacaukan statistik BI.
Untuk mengatasi hal ini, BI mengimbau masyarakat untuk melaporkan merchant yang masih melayani gestun ke issuer atau acquire. Jika masih membandel BI tidak segan untuk mencabut izin usaha merchant dan dalam beberapa tahun tidak diizinkan untuk menambah merchant.
BI bahkan menyarakan masyarakat melaporkan tempat merchant gestun ini dengan bukti foto untuk memperjelas laporan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News