Reporter: Nina Dwiantika, Roy Franedya | Editor: Edy Can
JAKARTA. Aturan baru alat pembayaran menggunakan kartu, memang berlaku mulai 1 Januari 2013. Namun, Bank Indonesia (BI) akan memberikan masa transisi selama dua tahun bagi pemegang kartu, yang sisi pendapatannya tidak memenuhi ketentuan.
Dalam beleid itu, BI mematok gaji minimal pemegang kartu Rp 3 juta dan hanya boleh memiliki kartu dari 2 bank penerbit. Plafon maksimal 3 kali gaji. Sementara nasabah yang bergaji di atas Rp 10 juta, BI menyerahkan keputusan pada analisis risiko bank.
Ketua Tim Pengawasan Sistem Pembayaran BI, Puji Atmoko mengatakan, untuk memastikan penghasilan nasabah sesuai ketentuan, bank wajib meminta slip gaji atau setoran pajak dari pemegang kartu. "Bank harus update penghasilan nasabah 3 tahun sekali," ujarnya, Senin (9/1).
Penetapan masa transisi 2 tahun agar aturan berjalan lebih soft. Selain itu, memberikan kesempatan nasabah menutup kartu dan menyelesaikan tagihan. "Untuk membantu nasabah, kami membentuk tim konseling," tambah Puji.
Steve Martha, Managing Director Asosiasi Kartu Kredit Indonesia (AKKI) mengatakan, di masa transisi, BI perlu menjelaskan mekanisme lebih jelas. Bank tidak mau menutup kartu yang tidak memenuhi syarat BI, tapi selalu menunaikan kewajiban. "Bank tentu rugi kehilangan nasabah dan nasabah belum tentu mau kartunya ditutup," ujarnya.
Praktik ini juga akan mendorong nasabah mengemplang utang. Maklum, ditutupnya kartu kredit, membuat nasabah merasa tidak punya hubungan lagi dengan bank.
Ada biaya tambahan
Senior General Manager Kartu Kredit Bank Central Asia (BCA), Santoso mengatakan, penggunaan slip gaji atau laporan pajak belum tentu valid menentukan pendapatan nasabah. Keduanya sangat rentan dipalsukan. "Kami banyak menemukan praktik pemalsuan slip gaji ketika verifikasi," tambahnya.
AKKI menyarankan, pembatasan kepemilikan kartu tidak berlaku surut alias hanya untuk nasabah baru. Alasannya, banyak nasabah lama memiliki banyak kartu dan menjalankan kewajibannya dengan baik. Jika ada nasabah lama berutang kartu kreditnya macet, kartu nasabah tersebut yang langsung ditutup.
Penerapan aturan baru kartu juga akan menurunkan pendapatan bank. Ini terkait rencana BI mematok bunga kartu kredit. BI menganggap, bunga saat ini terlalu tinggi. Bank juga akan mengalami peningkatan beban dari penyediaan layanan pesan singkat (SMS) untuk transaksi nasabah di luar kewajaran.
Menurut Santoso, untuk membuat alert transaction, bank membutuhkan biaya tambahan untuk menginstal data nasabah kartu kredit pada sistem SMS bank. "Biaya miliaran dan beban akan ditanggung bank, karena BI melarang pembebanan tersebut ke nasabah," ujarnya.
Kewajiban alert transaction bagus, bisa mencegah fraud dan peningkatan kredit bermasalah (NPL). Namun, biaya bank bisa bengkak, karena tiap 1 SMS, bank membayar Rp 200. "SMS tidak gratis. Biaya membengkak bagi bank yang belum punya sistem SMS banking," tukasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News