Reporter: Selvi Mayasari | Editor: Tendi Mahadi
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) secara berkelanjutan melakukan asesmen terhadap sektor jasa keuangan dan perekonomian untuk menjaga momentum percepatan pemulihan ekonomi nasional di tengah meningkatnya kasus Covid-19 domestik. OJK tengah melihat adanya potensi untuk memperpanjang masa restrukturisasi.
Asal tahu saja, awalnya OJK memberikan kebijakan restrukturisasi kredit terdampak pandemi Covid-19 hingga Maret 2021. Namun pandemi masih terjadi hingga 2021, sehingga OJK telah memperpanjang restrukturisasi hingga Maret 2022.
Kendati demikian, beberapa perusahaan pembiayaan mengaku, tren restrukturisasi sudah jauh menurun hingga semester I 2021 ini. Ambil contoh, PT Mandiri Utama Finance (MUF) yang telah melakukan restrukturisasi hingga puncaknya mencapai hampir 30% dari total portfolio, yang terjadi di Agustus 2020 lalu. Dan menurun hingga di akhir Juni 2021 yaitu sudah di bawah 18% dari total portfolio.
Baca Juga: Adira Finance catatkan pertumbuhan pembiayaan baru 17,3% pada semester I
Direktur Utama PT Mandiri Utama Finance (MUF) Stanley Setia Atmadja mengungkapkan, MUF selalu berkomitmen untuk mendukung program pemulihan ekonomi salah satunya adalah program restrukturisasi. "Dimana dalam pelaksanaannya tetap akan dilakukan dengan hati-hati dan terus memperhatikan perkembangan pandemi maupun dampak ekonomi yang masih terus dinamis," ujar Stanley kepada kontan.co.id, Jumat (30/7).
Sementara dari sisi pendanaan, tahun 2021 MUF masih fokus pada pinjaman bilateral dari perbankan. Dimana sampai saat ini dukungan para mitra bank sangat baik, sehingga kebutuhan pendanaan tahun ini cukup aman untuk mendukung penyaluran pembiayaan yang direncanakan.
Program restrukturisasi di PT CIMB Niaga Auto Finance juga merupakan kelanjutan atas kebijakan pemerintah sejak tahun 2020. Total portofolio yang menyelesaikan periode restrukturisasi per semester 1 2021 mencapai Rp 1,3 triliun atau 25% dari asset kelolaan CNAF. Sementara per Juni 2021, 99% nasabah yang turut serta dalam program restrukturisasi ini telah kembali menunaikan kewajibannya (pembayaran angsuran) sesuai dengan kontrak.
Direktur CNAF, Ristiawan Suherman mengaku, tren permintaan restrukturisasi telah menurun secara signifikan hingga di bawah 1% dari total aset kelolaan CNAF. Sedangkan nasabah yang mengambil program restrukturisasi sejak tahun 2020 telah menyelesaikan sesuai dengan kontraknya.
"Kami akan terus mendukung arahan dari pemerintah dan regulator untuk ikut berkontribusi terhadap negara guna mempercepat pemulihan perekonomian negara dampak dari Pandemi Covid-19. Kami terbuka dalam bekerjasama dengan nasabah untuk mencari solusi terbaik sesuai kebutuhan dan kemampuan nasabah," kata Ristiawan.
Baca Juga: CIMB Niaga catat laba bersih konsolidasi Rp 2,1 triliun pada semester I-2021
Sementara itu, hingga saat ini sumber pendanaan CNAF juga masih 100% dari perbankan dalam negeri, baik dalam bentuk pembiayaan bersama dengan induk usaha (joint financing) ataupun fasilitas pendanaan dari perbankan (executing loan).
Menurutnya, sejauh ini, CNAF belum mengalami kesulitan dalam mendapatkan sumber pendanaan. Bahkan, selain existing kreditur, terdapat tambahan beberapa bank baru yang akan memberikan fasilitas pendanaan di tahun ini. Hal ini seiring dengan likuiditas yang melimpah di perbankan. "Terkait pengelolaan portfolio, CNAF selalu berusaha mendengarkan kebutuhan nasabah untuk mencari solusi terbaik sekaligus mendukung program Pemerintah dalam proses pemulihan ekonomi," imbuh Ristiawan.
Sementara itu, Direktur PT Mandiri Tunas Finance (MTF) William Francis menyatakan, pada prinsipnya, MTF mengikuti arahan dari OJK yaitu memberikan restrukturisasi kepada nasabah yang memang eligible dan melalui proses yang berlaku. "Secara total semenjak awal pandemi Covid 19 di April 2020, kami sudah melakukan restrukturisasi kepada lebih dari 25% nasabah kami. Saat ini masih ada yang masih berjalan, Tren menurun jika dibandingkan dengan tahun lalu," katanya.
PT BCA Finance juga menjelaskan, telah memberikan relaksasi pembayaran angsuran kepada konsumen dengan total sebesar hampir Rp 9 triliun. "Adapun porsi restrukturisasi untuk tahap kedua jumlahnya relatif kecil jika dibandingkan restrukturisasi tahap pertama," ujar Direktur Utama BCA Finance Roni Haslim.
Sementara, dari sisi pendanaan Roni mengaku, saat ini likuiditas internal yang BCAF miliki masih sangat mencukupi sehingga sejauh ini pihaknya belum membutuhkan sumber pendanaan tambahan dari eksternal.
"Meskipun demikian kami tetap menjaga komunikasi dan hubungan baik dengan para kreditur dan investor, dan Bank-bank yang saat ini menjadi kreditur kami sangat terbuka untuk tetap menyalurkan pendanaan mengingat kinerja keuangan yang terjaga dengan baik dan peringkat perusahaan yang juga tetap dapat dipertahankan pada peringkat AAA dari Pefindo menjadi sebuah jaminan bagi kreditur," ungkapnya.
PT Indomobil Finance Indonesia juga menyebut, sekitar 15% yang mengajukan restrukturisasi sejak April 2020 dan saat ini hanya tinggal sepertiganya saja yang masih dalam skema restrukturisasi dan trennya semakin menurun. "Pemberian restrukturisasi tergantung dari pengajuan debitur serta berdasarkan hasil analisa kemampuan membayar angsuran ke depan, tentunya mengacu kepada ketentuan yang di atur oleh OJK," kata Vice Chairman of Executive Board PT Indomobil Finance Indonesia Gunawan Effendi.
Baca Juga: Restrukturisasi kredit sektor non-bank, OJK akan umumkan paling lambat akhir Agustus
Sementara itu Gunawan mengatakan, saat ini pendanaan lebih banyak menggunakan bilateral loan dan syndicated loan mengingat cost of fund-nya saat ini lebih murah dibandingkan kupon obligasi. Tapi kata Gunawan tidak menutup kemungkinan penerbitan obligasi bila kuponnya kompetitif dan ada permintaan dari investor. "Setelah sempat mengerem kredit pada April-Agustus 2020, bank-bank sudah aktif memberikan pendanaan sejak September 2020 dan sampai saat ini tidak ada kendala likuiditas.
Hingga 19 Juli 2021, outstanding pokok restrukturisasi kredit mencapai Rp 181,44 triliun dari 5,75 juta kontrak pengajuan. Nilai itu berasal dari 167 multifinance yang terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Jika dirinci, permohonan restrukturisasi yang masih tahap proses berasal dari 260,771 kontrak dengan nilai outstanding pokok sebesar Rp 7,62 triliun dan bunga sebesar Rp 1,84 triliun.
Sementara itu, industri pembiayaan telah menyetujui permohonan restrukturisasi dari 5,14 juta kontrak dengan outstanding pokok senilai Rp 164,95 triliun dan bunga sebesar Rp 44,91 triliun. Sedangkan pengajuan restrukturisasi yang ditolak berasal dari 353.376 kontrak dengan outstanding pokok Rp 8,87 triliun dan bunga sebesar Rp 2,26 triliun.
Selanjutnya: OJK lihat potensi perpanjang restrukturisasi, kepastiannya diumumkan akhir Agustus
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News