Reporter: Selvi Mayasari | Editor: Tendi Mahadi
Sementara, dari sisi pendanaan Roni mengaku, saat ini likuiditas internal yang BCAF miliki masih sangat mencukupi sehingga sejauh ini pihaknya belum membutuhkan sumber pendanaan tambahan dari eksternal.
"Meskipun demikian kami tetap menjaga komunikasi dan hubungan baik dengan para kreditur dan investor, dan Bank-bank yang saat ini menjadi kreditur kami sangat terbuka untuk tetap menyalurkan pendanaan mengingat kinerja keuangan yang terjaga dengan baik dan peringkat perusahaan yang juga tetap dapat dipertahankan pada peringkat AAA dari Pefindo menjadi sebuah jaminan bagi kreditur," ungkapnya.
PT Indomobil Finance Indonesia juga menyebut, sekitar 15% yang mengajukan restrukturisasi sejak April 2020 dan saat ini hanya tinggal sepertiganya saja yang masih dalam skema restrukturisasi dan trennya semakin menurun. "Pemberian restrukturisasi tergantung dari pengajuan debitur serta berdasarkan hasil analisa kemampuan membayar angsuran ke depan, tentunya mengacu kepada ketentuan yang di atur oleh OJK," kata Vice Chairman of Executive Board PT Indomobil Finance Indonesia Gunawan Effendi.
Baca Juga: Restrukturisasi kredit sektor non-bank, OJK akan umumkan paling lambat akhir Agustus
Sementara itu Gunawan mengatakan, saat ini pendanaan lebih banyak menggunakan bilateral loan dan syndicated loan mengingat cost of fund-nya saat ini lebih murah dibandingkan kupon obligasi. Tapi kata Gunawan tidak menutup kemungkinan penerbitan obligasi bila kuponnya kompetitif dan ada permintaan dari investor. "Setelah sempat mengerem kredit pada April-Agustus 2020, bank-bank sudah aktif memberikan pendanaan sejak September 2020 dan sampai saat ini tidak ada kendala likuiditas.
Hingga 19 Juli 2021, outstanding pokok restrukturisasi kredit mencapai Rp 181,44 triliun dari 5,75 juta kontrak pengajuan. Nilai itu berasal dari 167 multifinance yang terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Jika dirinci, permohonan restrukturisasi yang masih tahap proses berasal dari 260,771 kontrak dengan nilai outstanding pokok sebesar Rp 7,62 triliun dan bunga sebesar Rp 1,84 triliun.
Sementara itu, industri pembiayaan telah menyetujui permohonan restrukturisasi dari 5,14 juta kontrak dengan outstanding pokok senilai Rp 164,95 triliun dan bunga sebesar Rp 44,91 triliun. Sedangkan pengajuan restrukturisasi yang ditolak berasal dari 353.376 kontrak dengan outstanding pokok Rp 8,87 triliun dan bunga sebesar Rp 2,26 triliun.
Selanjutnya: OJK lihat potensi perpanjang restrukturisasi, kepastiannya diumumkan akhir Agustus
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News