kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.705.000   1.000   0,06%
  • USD/IDR 16.290   30,00   0,18%
  • IDX 6.750   -53,40   -0,78%
  • KOMPAS100 997   -8,64   -0,86%
  • LQ45 770   -6,78   -0,87%
  • ISSI 211   -0,72   -0,34%
  • IDX30 399   -2,48   -0,62%
  • IDXHIDIV20 482   -1,69   -0,35%
  • IDX80 113   -1,02   -0,90%
  • IDXV30 119   -0,06   -0,05%
  • IDXQ30 131   -0,75   -0,57%

Tugas satgas pengawasan koperasi


Rabu, 27 September 2017 / 18:42 WIB
Tugas satgas pengawasan koperasi


Reporter: Maizal Walfajri | Editor: Markus Sumartomjon

KONTAN.CO.ID - Kementerian Koperasi dan UKM memulai aksi pengawasan terhadap koperasi. Caranya adalah dengan membentuk Satgas Pengawasan yang menjadi embiro pengawas jabatan fungsional.  

Ia berharap, satgas tersebut diikuti oleh pemerintah daerah yang lain. "Kami sudah berkonsultasi dengan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) untuk membentuk jabatan fungsional di berbagai daerah sehingga pengawasan terhadap koperasi bisa menjadi lebih intensif," katanya dalam keterangan tertulis yang diterima KONTAN, Rabu (27/9).

Maklum, jumlah koperasi saat ini mencapai 150.000 unit. Dari jumlah itu, sebagian besar berada di daerah, baik itu di tingkat provinsi, kabupaten maupun kota. Supaya lancar, Kemkop mengadakan pelatihan bagi Dinas Koperasi di masing-masing daerah. Intinya adalah supaya tahu tata cara pengawasan koperasi di daerah masing-masing.

Sasaran pengawasan adalah  kepatuhan koperasi menerapkan peraturan perundang-undangan dan AD/ART koperasi, persoalan investasi bodong dan lainnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Mastering Finance for Non Finance Entering the Realm of Private Equity

[X]
×