kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.675.000   11.000   0,41%
  • USD/IDR 17.842   -48,00   -0,27%
  • IDX 6.402   100,12   1,59%
  • KOMPAS100 829   5,89   0,72%
  • LQ45 632   5,12   0,82%
  • ISSI 223   5,51   2,54%
  • IDX30 354   2,79   0,80%
  • IDXHIDIV20 430   2,74   0,64%
  • IDX80 95   0,68   0,73%
  • IDXV30 119   1,18   1,00%
  • IDXQ30 112   0,79   0,71%

Tugas satgas pengawasan koperasi


Rabu, 27 September 2017 / 18:42 WIB


Reporter: Maizal Walfajri, Maizal Walfajri | Editor: Markus Sumartomjon

KONTAN.CO.ID - Kementerian Koperasi dan UKM memulai aksi pengawasan terhadap koperasi. Caranya adalah dengan membentuk Satgas Pengawasan yang menjadi embiro pengawas jabatan fungsional.  

Ia berharap, satgas tersebut diikuti oleh pemerintah daerah yang lain. "Kami sudah berkonsultasi dengan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) untuk membentuk jabatan fungsional di berbagai daerah sehingga pengawasan terhadap koperasi bisa menjadi lebih intensif," katanya dalam keterangan tertulis yang diterima KONTAN, Rabu (27/9).

Maklum, jumlah koperasi saat ini mencapai 150.000 unit. Dari jumlah itu, sebagian besar berada di daerah, baik itu di tingkat provinsi, kabupaten maupun kota. Supaya lancar, Kemkop mengadakan pelatihan bagi Dinas Koperasi di masing-masing daerah. Intinya adalah supaya tahu tata cara pengawasan koperasi di daerah masing-masing.

Sasaran pengawasan adalah  kepatuhan koperasi menerapkan peraturan perundang-undangan dan AD/ART koperasi, persoalan investasi bodong dan lainnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
KONTAN DIGITAL PREMIUM ACCESS
Kontan Academy
[Intensive Workshop] Business Dashboard, From Excel to Power BI Effective Warehouse Management

[X]
×