kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.200   0,00   0,00%
  • IDX 7.066   -30,70   -0,43%
  • KOMPAS100 1.055   -6,75   -0,64%
  • LQ45 830   -5,26   -0,63%
  • ISSI 215   0,27   0,12%
  • IDX30 424   -2,36   -0,55%
  • IDXHIDIV20 513   -0,30   -0,06%
  • IDX80 120   -0,79   -0,65%
  • IDXV30 124   -1,30   -1,04%
  • IDXQ30 142   -0,32   -0,23%

Tugas satgas pengawasan koperasi


Rabu, 27 September 2017 / 18:42 WIB
Tugas satgas pengawasan koperasi


Reporter: Maizal Walfajri | Editor: Markus Sumartomjon

KONTAN.CO.ID - Kementerian Koperasi dan UKM memulai aksi pengawasan terhadap koperasi. Caranya adalah dengan membentuk Satgas Pengawasan yang menjadi embiro pengawas jabatan fungsional.  

Ia berharap, satgas tersebut diikuti oleh pemerintah daerah yang lain. "Kami sudah berkonsultasi dengan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) untuk membentuk jabatan fungsional di berbagai daerah sehingga pengawasan terhadap koperasi bisa menjadi lebih intensif," katanya dalam keterangan tertulis yang diterima KONTAN, Rabu (27/9).

Maklum, jumlah koperasi saat ini mencapai 150.000 unit. Dari jumlah itu, sebagian besar berada di daerah, baik itu di tingkat provinsi, kabupaten maupun kota. Supaya lancar, Kemkop mengadakan pelatihan bagi Dinas Koperasi di masing-masing daerah. Intinya adalah supaya tahu tata cara pengawasan koperasi di daerah masing-masing.

Sasaran pengawasan adalah  kepatuhan koperasi menerapkan peraturan perundang-undangan dan AD/ART koperasi, persoalan investasi bodong dan lainnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×