kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.645.000   -15.000   -0,56%
  • USD/IDR 17.870   -65,00   -0,36%
  • IDX 5.821   -75,34   -1,28%
  • KOMPAS100 752   -12,33   -1,61%
  • LQ45 573   -10,72   -1,84%
  • ISSI 201   -1,70   -0,84%
  • IDX30 325   -6,09   -1,84%
  • IDXHIDIV20 401   -6,69   -1,64%
  • IDX80 86   -1,38   -1,59%
  • IDXV30 108   -1,25   -1,14%
  • IDXQ30 105   -1,88   -1,76%

Tugas satgas pengawasan koperasi


Rabu, 27 September 2017 / 18:42 WIB


Reporter: Maizal Walfajri | Editor: Markus Sumartomjon

KONTAN.CO.ID - Kementerian Koperasi dan UKM memulai aksi pengawasan terhadap koperasi. Caranya adalah dengan membentuk Satgas Pengawasan yang menjadi embiro pengawas jabatan fungsional.  

Ia berharap, satgas tersebut diikuti oleh pemerintah daerah yang lain. "Kami sudah berkonsultasi dengan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) untuk membentuk jabatan fungsional di berbagai daerah sehingga pengawasan terhadap koperasi bisa menjadi lebih intensif," katanya dalam keterangan tertulis yang diterima KONTAN, Rabu (27/9).

Maklum, jumlah koperasi saat ini mencapai 150.000 unit. Dari jumlah itu, sebagian besar berada di daerah, baik itu di tingkat provinsi, kabupaten maupun kota. Supaya lancar, Kemkop mengadakan pelatihan bagi Dinas Koperasi di masing-masing daerah. Intinya adalah supaya tahu tata cara pengawasan koperasi di daerah masing-masing.

Sasaran pengawasan adalah  kepatuhan koperasi menerapkan peraturan perundang-undangan dan AD/ART koperasi, persoalan investasi bodong dan lainnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×