kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.541.000   21.000   1,38%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

Tugas satgas pengawasan koperasi


Rabu, 27 September 2017 / 18:42 WIB
Tugas satgas pengawasan koperasi


Reporter: Maizal Walfajri | Editor: Markus Sumartomjon

KONTAN.CO.ID - Kementerian Koperasi dan UKM memulai aksi pengawasan terhadap koperasi. Caranya adalah dengan membentuk Satgas Pengawasan yang menjadi embiro pengawas jabatan fungsional.  

Ia berharap, satgas tersebut diikuti oleh pemerintah daerah yang lain. "Kami sudah berkonsultasi dengan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) untuk membentuk jabatan fungsional di berbagai daerah sehingga pengawasan terhadap koperasi bisa menjadi lebih intensif," katanya dalam keterangan tertulis yang diterima KONTAN, Rabu (27/9).

Maklum, jumlah koperasi saat ini mencapai 150.000 unit. Dari jumlah itu, sebagian besar berada di daerah, baik itu di tingkat provinsi, kabupaten maupun kota. Supaya lancar, Kemkop mengadakan pelatihan bagi Dinas Koperasi di masing-masing daerah. Intinya adalah supaya tahu tata cara pengawasan koperasi di daerah masing-masing.

Sasaran pengawasan adalah  kepatuhan koperasi menerapkan peraturan perundang-undangan dan AD/ART koperasi, persoalan investasi bodong dan lainnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×