CLOSE [X]
kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.343.000   21.000   0,90%
  • USD/IDR 16.729   -36,00   -0,21%
  • IDX 8.407   44,65   0,53%
  • KOMPAS100 1.165   5,83   0,50%
  • LQ45 849   5,46   0,65%
  • ISSI 293   1,52   0,52%
  • IDX30 443   2,43   0,55%
  • IDXHIDIV20 514   3,54   0,69%
  • IDX80 131   0,83   0,64%
  • IDXV30 136   0,12   0,09%
  • IDXQ30 142   1,06   0,76%

Tugu Insurance Nilai Aturan Modal Minimum Jadi Tantangan Bagi Industri Asuransi


Senin, 09 Desember 2024 / 06:23 WIB
Tugu Insurance Nilai Aturan Modal Minimum Jadi Tantangan Bagi Industri Asuransi
ILUSTRASI. OJK mewajibkan perusahaan asuransi untuk memenuhi aturan ekuitas minimum Rp 250 miliar paling lambat 2026.


Reporter: Ferry Saputra | Editor: Wahyu T.Rahmawati

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mewajibkan perusahaan asuransi untuk memenuhi aturan ekuitas minimum Rp 250 miliar paling lambat 2026. PT Asuransi Tugu Pratama Indonesia Tbk (TUGU) atau Tugu Insurance tak memungkiri adanya aturan OJK tersebut juga menjadi tantangan bagi industri perasuransian.

Presiden Direktur Tugu Insurance Tatang Nurhidayat memperkirakan adanya aturan itu akan membuat perubahan kondisi di pasar asuransi. Dia bilang bagi perusahaan asuransi yang belum memenuhi aturan modal minimum tentu akan melakukan perubahan perilaku dalam berbisnis.

"Misalnya, akan lebih agresif dalam mengambil bisnis untuk memungkinkan mendapatkan laba lebih besar sehingga bisa top up minimum ekuitas atau bisa juga lebih hati-hati," ungkapnya saat konferensi pers di Wisma Tugu, Jakarta Selatan, Rabu (4/12).

Baca Juga: Dukung Food Estate, Tugu Insurance Siap Masuk Bisnis Asuransi Parametrik

Tatang bilang ujungnya bisa jadi akan memengaruhi kondisi di lapangan. Dia juga menyebut bukan tak mungkin dapat beririsan juga dengan bisnis yang telah dijalankan Tugu. 

Sementara itu, Tatang menyatakan sejauh ini Tugu Insurance tidak ada masalah dengan adanya aturan modal minimum tersebut. Sebab, perusahaan telah melampaui ekuitas minimum yang ditetapkan OJK untuk 2026.

Berdasarkan laporan keuangan perusahaan, ekuitas Tugu Insurance mencapai Rp 6,69 triliun per kuartal III-2024. 

Sebagai informasi, Data OJK per September 2024, menunjukkan sebanyak 44 perusahaan perasuransian belum memenuhi aturan ekuitas minimum Rp 250 miliar untuk 2026. Terbanyak dari asuransi umum, yakni 23 perusahaan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Pre-IPO : Explained

[X]
×