Reporter: Ferry Saputra | Editor: Wahyu T.Rahmawati
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mewajibkan perusahaan asuransi untuk memenuhi aturan ekuitas minimum Rp 250 miliar paling lambat 2026. PT Asuransi Tugu Pratama Indonesia Tbk (TUGU) atau Tugu Insurance tak memungkiri adanya aturan OJK tersebut juga menjadi tantangan bagi industri perasuransian.
Presiden Direktur Tugu Insurance Tatang Nurhidayat memperkirakan adanya aturan itu akan membuat perubahan kondisi di pasar asuransi. Dia bilang bagi perusahaan asuransi yang belum memenuhi aturan modal minimum tentu akan melakukan perubahan perilaku dalam berbisnis.
"Misalnya, akan lebih agresif dalam mengambil bisnis untuk memungkinkan mendapatkan laba lebih besar sehingga bisa top up minimum ekuitas atau bisa juga lebih hati-hati," ungkapnya saat konferensi pers di Wisma Tugu, Jakarta Selatan, Rabu (4/12).
Baca Juga: Dukung Food Estate, Tugu Insurance Siap Masuk Bisnis Asuransi Parametrik
Tatang bilang ujungnya bisa jadi akan memengaruhi kondisi di lapangan. Dia juga menyebut bukan tak mungkin dapat beririsan juga dengan bisnis yang telah dijalankan Tugu.
Sementara itu, Tatang menyatakan sejauh ini Tugu Insurance tidak ada masalah dengan adanya aturan modal minimum tersebut. Sebab, perusahaan telah melampaui ekuitas minimum yang ditetapkan OJK untuk 2026.
Berdasarkan laporan keuangan perusahaan, ekuitas Tugu Insurance mencapai Rp 6,69 triliun per kuartal III-2024.
Sebagai informasi, Data OJK per September 2024, menunjukkan sebanyak 44 perusahaan perasuransian belum memenuhi aturan ekuitas minimum Rp 250 miliar untuk 2026. Terbanyak dari asuransi umum, yakni 23 perusahaan.
Selanjutnya: APPI Sebut Bisnis Refinancing Bisa Jadi Peluang bagi Industri Multifinance
Menarik Dibaca: Resep Sup Kakap Merah si Super Food yang Bikin Otak Anak Cerdas
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News