Reporter: Aldo Fernando | Editor: Herlina Kartika Dewi
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pembiayaan syariah terus lesu sampai akhir tahun ini. Rencana OJK (Otoritas Jasa Keuangan) mewajibkan perusahaan pembiayaan konvensional yang memiliki unit usaha syariah (UUS) untuk spin off menjadi salah satu penyebabnya.
Berdasarkan data OJK, jumlah pembiayaan syariah per Oktober 2018 sebesar Rp 20,67 triliun, anjlok sebanyak 33% dari Rp 31,06 triliun pada periode yang sama di tahun sebelumnya. Jumlah pembiayaan syariah pada Oktober 2018 juga merosot 4,4% dibanding September 2018 yang sebesar Rp 21,62 triliun.
Ketua Umum Asosiasi Perusahaan Pembiayaan Indonesia (APPI) Suwandi Wiratno berpendapat, penurunan jumlah pembiayaan syariah salah satunya lantaran perusahaan pembiayaan konvensional yang memiliki UUS masih menunggu kepastian kebijakan OJK terkait spin off atau pemisahan unit usaha syariah dari induk usahanya untuk menjadi perusahaan syariah sendiri. “Mereka (perusahaan pembiayaan konvensional) masih ambil tindakan wait and see,” ujar Suwandi kepada Kontan.co.id, Kamis (20/12).
Dengan rencana spin off dari OJK, perusahaan pembiayaan yang memiliki UUS masih mempertimbangkan apakah perlu mengembangkan UUS yang dimilikinya atau tidak.
Menurut Suwandi, pertimbangan tersebut juga berkaitan dengan kalkulasi perusahaan pembiayaan mengenai jumlah modal minimum yang harus disetor dan jumlah karyawan yang perlu dibiayai jika terjadi pemisahan unit usaha syariah.
Suwandi memprediksi, tahun depan jumlah pembiayaan berbasis syariah masih dalam tren penurunan, sebab perusahaan masih menunggu kepastian keputusan OJK. “Jika tidak harus spin off, pembiayaan berbasis syariah pasti naik. Akan tetapi, jika harus spin off maka perusahaan konvensional yang punya UUS pasti akan mengurangi porsi pembiayaan di syariahnya dan fokus ke konvensional,” ucap Suwandi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News