kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.632.000   22.000   0,84%
  • USD/IDR 17.880   -62,00   -0,35%
  • IDX 6.340   108,24   1,74%
  • KOMPAS100 839   16,49   2,00%
  • LQ45 637   8,89   1,42%
  • ISSI 218   3,63   1,69%
  • IDX30 358   3,90   1,10%
  • IDXHIDIV20 444   3,51   0,80%
  • IDX80 96   1,59   1,69%
  • IDXV30 119   0,82   0,69%
  • IDXQ30 115   1,03   0,91%

Tunggu PP terkait Bahana, holding asuransi akan segera meluncur bulan ini


Kamis, 20 Februari 2020 / 17:55 WIB
ILUSTRASI. Wakil Menteri BUMN Kartika Wirjoatmodjo saat ditemui di Kantor Kemenko Perekonomian, Jakarta, Rabu (15/1).


Reporter: Ferrika Sari | Editor: Herlina Kartika Dewi

Hal itu dilakukan setelah Jamkrindo mendapatkan legalitas dari Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham). Menurutnya harus ada aspek legal dari Kemenkumham jika ingin mengubah status hukum entitas.

“Seperti cek dan ricek dalam pendirian, pendirian ini apakah ada pertentangan dengan Undang-undang (UU) seperti apa dan kemudian mencocokkannya,” jelas dia.

Terkait perubahan badan usaha tersebut ternyata sudah dilakukan intens antar lembaga. Randi mengakui proses ini telah berkoordinasi dengan Kementerian BUMN, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dan Kemenkumham untuk mencocokkan draft perubahan badan hukum kemudian dimintakan izin usaha perusahaan.

Baca Juga: Holding Asuransi Meluncur, Pemegang Polis Tradisional Jiwasraya Bisa Bernapas Lega

Direktur Utama Bahana Robertus Bilitea belum mau menjelaskan secara detil terkait pembentukan holding BUMN. Terlebih, ia baru saja ditunjuk sebagai pimpinan Bahana pada Selasa (11/2).

“Maaf, ini (holding) dari Kementerian BUMN. Untuk sementara dari kementerian dulu, nanti kami bicara,” tutupnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
KONTAN DIGITAL PREMIUM ACCESS
Kontan Academy
[Intensive Workshop] Business Dashboard, From Excel to Power BI Strategi Implementasi PP 20 tahun 2026 (PPh Final UMKM) dan Mitigasi Risiko SP2DK

[X]
×