Reporter: Ferrika Sari | Editor: Herlina Kartika Dewi
Hal itu dilakukan setelah Jamkrindo mendapatkan legalitas dari Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham). Menurutnya harus ada aspek legal dari Kemenkumham jika ingin mengubah status hukum entitas.
“Seperti cek dan ricek dalam pendirian, pendirian ini apakah ada pertentangan dengan Undang-undang (UU) seperti apa dan kemudian mencocokkannya,” jelas dia.
Terkait perubahan badan usaha tersebut ternyata sudah dilakukan intens antar lembaga. Randi mengakui proses ini telah berkoordinasi dengan Kementerian BUMN, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dan Kemenkumham untuk mencocokkan draft perubahan badan hukum kemudian dimintakan izin usaha perusahaan.
Baca Juga: Holding Asuransi Meluncur, Pemegang Polis Tradisional Jiwasraya Bisa Bernapas Lega
Direktur Utama Bahana Robertus Bilitea belum mau menjelaskan secara detil terkait pembentukan holding BUMN. Terlebih, ia baru saja ditunjuk sebagai pimpinan Bahana pada Selasa (11/2).
“Maaf, ini (holding) dari Kementerian BUMN. Untuk sementara dari kementerian dulu, nanti kami bicara,” tutupnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News