kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.354.000   33.000   1,42%
  • USD/IDR 16.665   -20,00   -0,12%
  • IDX 8.272   -2,63   -0,03%
  • KOMPAS100 1.147   -2,68   -0,23%
  • LQ45 828   0,00   0,00%
  • ISSI 290   -1,26   -0,43%
  • IDX30 434   0,97   0,22%
  • IDXHIDIV20 499   3,67   0,74%
  • IDX80 127   -0,55   -0,43%
  • IDXV30 136   -0,78   -0,57%
  • IDXQ30 138   0,41   0,30%

Tunggu PP terkait Bahana, holding asuransi akan segera meluncur bulan ini


Kamis, 20 Februari 2020 / 17:55 WIB
Tunggu PP terkait Bahana, holding asuransi akan segera meluncur bulan ini
ILUSTRASI. Wakil Menteri BUMN Kartika Wirjoatmodjo saat ditemui di Kantor Kemenko Perekonomian, Jakarta, Rabu (15/1).


Reporter: Ferrika Sari | Editor: Herlina Kartika Dewi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pembentukan holding asuransi Badan Usaha Milik Negara (BUMN) diperkirakan akan teralisasi bulan Februari ini. Untuk merealisasi itu, Kementerian masih menunggu Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) untuk pembentukan holding dan fungsi PT Bahana Pembiayaan Usaha sebagai induk holding.

“Kami lagi menunggu RPP untuk holding dan RPP fungsi Bahana sebagai holding asuransi BUMN,” kata Wakil Menteri BUMN Kartiko Wirjoatmodjo di gedung DPR, Jakarta, Kamis (20/2).

Baca Juga: Erick Thohir rombak lagi direksi BUMN, ini yang diharapkan dari direksi baru Bahana

Ia berharap RPP segera diperoleh. Mantan Direktur Utama Bank Mandiri ini berharap payung hukum tersebut bisa diperoleh pada waktu seminggu hingga dua minggu ke depan.

Asal tahu saja, holding asuransi BUMN akan dipimpin oleh PT Bahana Pembinaan Usaha sebagai induk. Perusahaan asuransi lain yang bakal melebur dalam holding ini adalah Jasa Raharja, Jasindo, Askrindo dan Jamkrindo.

Perusahaan Umum (Perum) Jaminan Kredit Indonesia (Jamkrindo) masih menunggu Peraturan Pemerintah (PP) agar bisa gabung dengan holding. Melalui aturan tersebut akan mengubah bentuk badan usaha Jamkrindo dari perum menjadi perseroan terbatas.

“Kami masih menunggu PP untuk menjadi perseroan lebih dulu. Sudah diusulkan oleh Sekretariat Negara ke Presiden. Setelah disetujui baru masuk holding asuransi,” kata Direktur Utama Jamkrindo Randi Anto.

Hal itu dilakukan setelah Jamkrindo mendapatkan legalitas dari Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham). Menurutnya harus ada aspek legal dari Kemenkumham jika ingin mengubah status hukum entitas.

“Seperti cek dan ricek dalam pendirian, pendirian ini apakah ada pertentangan dengan Undang-undang (UU) seperti apa dan kemudian mencocokkannya,” jelas dia.

Terkait perubahan badan usaha tersebut ternyata sudah dilakukan intens antar lembaga. Randi mengakui proses ini telah berkoordinasi dengan Kementerian BUMN, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dan Kemenkumham untuk mencocokkan draft perubahan badan hukum kemudian dimintakan izin usaha perusahaan.

Baca Juga: Holding Asuransi Meluncur, Pemegang Polis Tradisional Jiwasraya Bisa Bernapas Lega

Direktur Utama Bahana Robertus Bilitea belum mau menjelaskan secara detil terkait pembentukan holding BUMN. Terlebih, ia baru saja ditunjuk sebagai pimpinan Bahana pada Selasa (11/2).

“Maaf, ini (holding) dari Kementerian BUMN. Untuk sementara dari kementerian dulu, nanti kami bicara,” tutupnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Pre-IPO : Explained

[X]
×