Reporter: Ferrika Sari | Editor: Anna Suci Perwitasari
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Akhirnya PT FWD Life Indonesia (FWD) dan PT FWD Insurance Indonesia (FWD Insurance) dilebur. Penggabungan dua perusahaan asuransi jiwa ini akan dilakukan setelah mengantongi izin dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Manajemen kedua perusahaan mengatakan, alasan penggabungan untuk memenuhi ketentuan single presence policy sebagaimana tertuang pada Pasal 16 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2014 tentang Perasuransian.
Baca Juga: OJK izinkan perubahan nama Commonwealth Life menjadi FWD Insurance Indonesia
"Serta mematuhi pasal 28 Peraturan OJK No.67/POJK.05/2016 tentang Perizinan Usaha dan Kelembagaan Perusahaan Asuransi, Perusahaan Asuransi Syariah, Perusahaan Asuransi Syariah, Perusahaan Reasuransi, dan Perusahaan Reasuransi Syariah," terang manajemen dalam siaran pers di harian KONTAN, Rabu (5/8).
Dalam hal ini, FWD Insurance Indonesia akan menjadi entitas yang menerima penggabungan sebagaimana ketentuan Pasal 127 ayat (2), (3) dan (4) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (UUPT). Sementara FWD Life akan ditutup demi hukum tanpa didahului likuidasi sesuai hukum dan peraturan yang berlaku.
Guna menyelesaikan hak serta kewajiban kepada pihak ketiga seperti kreditor, pemegang polis dan agen, maka semua perjanjian atau kontrak FWD Life akan dialihkan secara hukum ke FWD Insurance sesuai tanggal efektif penggabungan.
"Oleh karena itu, FWD Insurance akan menggantikan posisi FWD Life sebagai pihak dalam semua perjanjian dan kontrak tersebut, kecuali jika perjanjian atau kontrak yang dimaksud menyatakan lain. Tidak akan ada perubahan kontrak di mana FWD Insurance sebagai pihak," jelas manajemen.
Dengan begitu, semua hak dan kewajiban FWD Life akan dialihkan ke FWD Insurance. Meski demikian, penggabungan tersebut tidak akan mengurangi hak-hak dari pemegang polis asuransi maupun pihak tertanggung dari perusahaan peserta penggabungan.
Baca Juga: FWD Life Indonesia rampungkan akuisisi Commonwealth Life
Sementara dalam penyelesaian status, hak dan kewajiban karyawan, kedua perusahaan akan melakukan langkah - langkah yang diperlukan serta mengikuti ketentuan perundang - undangan mengenai tenaga kerja.
Perusahaan juga akan mengoptimalkan penggunaan tenaga kerja sesuai peraturan perundang-undangan serta mempertimbangkan kelangsungan usaha dan memberikan nilai tambah bagi nasabah, karyawan dan pemegang polis.
Adapun tanggal efektif penggabungan setelah mendapatkan persetujuan dari OJK dan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia.
Bagi pihak-pihak yang punya kepentingan terhadap rancangan penggabungan bisa mendatangi langsung alamat kedua perusahaan. FWD Life berlokasi di Pasific Century Place, Lantai 20, Jalan Sudirman Kv. 52 - 53, RT 5/RW3, Senayan Jakarta.
Baca Juga: FWD Group akan beli saham baru BRI Life, BRI tetap mayoritas
Sementara, kantor FWD Insurance berada di WTC Building 6 Lantai 8, Jalan Jenderal Sudirman Kav. 29-31, Jakarta.
Kreditor kedua perusahaan juga dapat mengajukan keberatan secara tertulis disertai rincian alasan dan bukti-bukti pendukung kepada direksi FWD Life dan FWD Insurance yang dikirimkan di kedua alamat kantor tersebut.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News