Reporter: Ferry Saputra | Editor: Yudho Winarto
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) berhasil mengidentifikasi 8 entitas yang terlibat dalam kegiatan investasi atau keuangan ilegal pada periode Oktober hingga Desember 2024.
Menurut Sekretariat Satgas PASTI Hudiyanto berbagai modus operandi digunakan oleh entitas tersebut, termasuk penawaran kerja paruh waktu dan investasi berbasis teknologi.
Baca Juga: Indonesia Anti Scam Centre Terima 30.124 Laporan hingga 22 Januari 2025
Beberapa entitas yang disebutkan dalam laporan tersebut antara lain:
- PT Comfort DG Corporation: Menawarkan kerja paruh waktu.
- CCS Compleo: Menawarkan investasi.
- Komunitas Cerdas Financial: Menawarkan arisan online melalui grup Facebook.
- Xender RC Investment: Mengoperasikan investasi cryptocurrency, perdagangan berjangka, valas, dan sektor industri lokal dengan sistem deposit.
- Bursa ZUHYX: Platform untuk transaksi mata uang kripto.
- PT SAI Technology Group: Menawarkan investasi pada bisnis pembelian mesin server Artificial Intelligence (AI) dengan iming-iming penghasilan harian.
- PT NITG Teknologi Indonesia: Menawarkan pembelian aset kripto berbasis teknologi AI.
- World Pay One (WPONE): Mengoperasikan perdagangan mata uang digital otomatis berbasis AI.
Baca Juga: Daftar 97 Pinjol Resmi OJK Terbaru, Berlaku Per Januari 2025
Hasil Penindakan Satgas PASTI
Hudiyanto menjelaskan, pada periode tersebut, Satgas PASTI telah menghentikan 796 entitas ilegal. Dari jumlah tersebut, sebanyak:
- 543 entitas adalah pinjaman online ilegal yang beroperasi melalui situs dan aplikasi.
- 44 konten berupa penawaran pinjaman pribadi (pinpri) yang melanggar ketentuan data pribadi.
- 201 tawaran investasi ilegal dengan modus penipuan seperti meniru atau menduplikasi produk, situs, maupun media sosial entitas berizin (impersonation).
Secara total, sejak 2017 hingga 31 Desember 2024, Satgas PASTI telah menghentikan sebanyak 12.185 entitas keuangan ilegal, yang terdiri dari:
- 1.737 entitas investasi ilegal.
- 10.197 entitas pinjaman daring ilegal/pinpri.
- 251 entitas gadai ilegal.
Baca Juga: Satgas PASTI Telah Hentikan 796 Entitas Ilegal dari Oktober-Desember 2024
Imbauan kepada Masyarakat
Hudiyanto mengingatkan masyarakat untuk tetap waspada terhadap tawaran investasi maupun pinjaman yang tidak berizin.
"Kami mengimbau masyarakat untuk selalu berhati-hati, waspada, dan tidak menggunakan pinjaman daring ilegal maupun pinjaman pribadi yang tidak terdaftar secara resmi," ujarnya dalam keterangan resmi Jumat (25/1).
Selanjutnya: Link Live Streaming Napoli vs Juventus di Liga Italia Serie A Pekan 22
Menarik Dibaca: 7 Pilihan Makanan Paling Ampuh untuk Menurunkan Kadar Kolesterol Tinggi
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News