Reporter: Ferrika Sari | Editor: Tendi Mahadi
Atas hal itu, ia menuntut manajemen koperasi segera membayarkan pesangon karyawan yang diperkirakan mencapai total Rp 50 miliar. Sebab, mereka dikenakan PHK secara sepihak
"Bukan, alasan mengundurkan diri seperti yang koperasi bilang karena tidak surat pengunduran diri dari kami," terangnya.
Baca Juga: Pertaruhkan nama keluarga, Henry Surya bantah mengemplang dana nasabah KSP Indosurya
Sebelumnya, kata dia, Majelis Hakim sempat membacakan alasan koperasi menunda pembayaran pesangon karyawan karena masih proses pelaporan di Disnaker dan PHI. Hakim membacakannya ketika sidang Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) KSP Indosurya pada Juni lalu.
Sayangnya, Ketua KSP Indosurya Sonia belum mau memberikan tanggapan ketika dihubungi Kontan.co.id.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News