Reporter: Ferrika Sari | Editor: Tendi Mahadi
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Ratusan karyawan Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya Cipta melapor ke Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) dan Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) karena pesangon mereka belum dibayarkan oleh pihak koperasi.
Ketua Ikatan Karyawan Indosurya Simpan Pinjam (ISP) Yuwono Eko Priyo menyebut, lebih dari 350 karyawan koperasi telah mengajukan laporan ke Disnaker maupun PHI agar pesangon mereka segera dibayarkan.
Baca Juga: Pengadilan menolak permohonan PKPU nasabah koperasi Pracico
"Pengajuan ke Disnaker sudah kami lakukan di seluruh wilayah di Indonesia. Untuk tingkat nasional, kami juga sudah mengajukan laporan ke pengadilan hubungan industri," kata Yuwono, Selasa (23/5).
Adapun keputusan pelaporan tersebut karena tidak menemui kesepakatan pembayaran pesangon antara karyawan dan koperasi. Hal ini sesuai dengan Undang - undang (UU) Nomor 13Tahun 2013 Tentang Ketenagakerjaan pasal Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).
Untuk laporan ke Disnaker di beberapa daerah sudah tahap perundingan tripartit atau penyelesaian perselisihan hubungan industrial melalui pihak ketiga. Namun, kata dia, tidak ada manajemen koperasi yang menghadiri perundingan tersebut.
"Alasan koperasi tidak hadir seragam seperti kekurangan sumber daya manusia (SDM). Padahal, koperasi yang lokasi terdekat seperti di Disnaker Jakarta Selatan dan Bekasi juga tidak datang," sesalnya.
Baca Juga: Tuai polemik, nasabah pertanyakan skema perdamaian KSP Indosurya
Untuk pengajuan laporan ke pengadilan, ratusan karyawan tersebut menggandeng Lembaga Badan Hukum (LBH) Bethel Indonesia. Hingga saat ini masih menunggu jadwal sidang. "Kami sudah memberikan undangan ke mereka (koperasi) tapi masih terbentur peraturan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di Jakarta," ungkapnya.
Atas hal itu, ia menuntut manajemen koperasi segera membayarkan pesangon karyawan yang diperkirakan mencapai total Rp 50 miliar. Sebab, mereka dikenakan PHK secara sepihak
"Bukan, alasan mengundurkan diri seperti yang koperasi bilang karena tidak surat pengunduran diri dari kami," terangnya.
Baca Juga: Pertaruhkan nama keluarga, Henry Surya bantah mengemplang dana nasabah KSP Indosurya
Sebelumnya, kata dia, Majelis Hakim sempat membacakan alasan koperasi menunda pembayaran pesangon karyawan karena masih proses pelaporan di Disnaker dan PHI. Hakim membacakannya ketika sidang Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) KSP Indosurya pada Juni lalu.
Sayangnya, Ketua KSP Indosurya Sonia belum mau memberikan tanggapan ketika dihubungi Kontan.co.id.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News