Reporter: Ferrika Sari | Editor: Herlina Kartika Dewi
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya Cipta telah menyodorkan skema pengembalian dana kepada nasabah. Namun skema tersebut menuai polemik.
Kuasa Hukum dari 90 nasabah KSP Indosurya Cipta, Sukisari menyebut skema pengembalian dana tersebut belum jelas. Sebab, koperasi tidak pernah mengungkapkan arus kas, laporan keuangan serta outstanding kredit kepada nasabah.
Misalnya saja, tidak ada laporan keuangan tahun buku 2019 dan Januari sampai Juni 2020. Kemudian tidak dijelaskan terkait penyaluran kredit Rp 9 triliun pada 2018 itu disalurkan ke mana, berapa nilai kualitas kredit dan apa saja agunannya.
Baca Juga: Pertaruhkan nama keluarga, Henry Surya bantah mengemplang dana nasabah KSP Indosurya
"Mereka juga tidak menjelaskan 15 rekening bank atas nama Koperasi Simpan Pinjam Indosurya Cipta yang dipergunakan untuk menampung dana klien kami," kata Sukisari, Selasa (23/6).
Ia juga mempertanyakan, dana simpanan nasabah koperasi dialirkan ke mana dan digunakan untuk apa saja. Kemudian tidak penjelasan terkait perjanjian cessie yang telah dilakukan antara koperasi dengan Indosurya Inti Finance.
Selain itu, koperasi tidak memberikan jaminan berupa personal guarantee dan corporate guarantee untuk memastikan pengembalian dana nasabah.
Maka itu, pihaknya minta koperasi memberikan pengembalian di muka sebesar persentase tertentu yang disepakati bersama. Untuk cicilan, ia minta pemberian bilyet giro untuk pembayaran di muka untuk cicilan tiga bulan pertama dan selanjutnya ditransfer.
Sementara, kuasa hukum KSP Indosurya Hendra Widjaya mengatakan, pihaknya akan menjelaskan kepada semua kreditur bagaimana isi proposal perdamaian. Hendra berharap, anggota koperasi bisa menerima tawaran yang diberikan Indosurya.
Baca Juga: Setelah verifikasi, tagihan kreditur KSP Indosurya lebih dari Rp 14 triliun
Dia mengklaim banyaknya kreditur yang menginginkan PKPU damai dan berharap dananya bisa kembali.
“Jadi, kita harus memberikan kesempatan kepada debitur untuk dapat melaksanakan skema perdamaian nantinya. Kita harap dua pihak bisa bersepakat,” kata Hendra.
Kemarin, Hendra hadir dalam proses verifikasi piutang atau bilyet dalam sidang lanjutan PKPU di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat.
Menurutnya, tim pengurus KSP Indosurya Cipta telah melakukan verifikasi atas 42 nama kreditur yang dinilai belum memenuhi syarat. Sidang kali ini juga masih membahas verifikasi berkas-berkas para kreditur tersebut.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News