kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.541.000   21.000   1,38%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

Tuntut tanggung jawab, nasabah Jiwasraya datangi Kementerian BUMN dan OJK


Selasa, 17 Desember 2019 / 14:17 WIB
Tuntut tanggung jawab, nasabah Jiwasraya datangi Kementerian BUMN dan OJK
ILUSTRASI. Warga melintas di depan kantor Pusat Asuransi Jiwasraya Jakarta, Selasa (15/1). Sejak 6 Oktober 2018 lalu, pembayaran klaim Jiwasraya mulai seret.


Reporter: Ferrika Sari | Editor: Wahyu T.Rahmawati

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Tidak adanya kepastian waktu dari Asuransi Jiwasraya untuk segera membayarkan kewajiban, membuat para nasabah berang. Sejumlah nasabah Jiwasraya mendatangi Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk menuntut tanggung jawab.

Menurut pantauan Kontan.co.id, terdapat belasan nasabah Jiwasraya yang mendatangi kantor BUMN. Seorang nasabah Jiwasraya, Haresh Nandwani menegaskan bahwa pihaknya mau menanyakan kejelasan kapan klaim jatuh temponya dilunasi. Dia bersama rekan-rekannya berniat bertemu dengan Staf Khusus BUMM Arya Sinulingga pada hari ini.

"Kami mau ketemu Pak Arya, kami sudah bikin surat dan mau tahu kapan ini diselesaikan. Tapi saya tidak tahu diterima atau tidak, mudah-mudahan diterima," kata Hares di gedung BUMN, Selasa (17/12).

Baca Juga: Jika temukan minimal dua alat bukti, Kejagung akan putuskan tersangka di Jiwasraya

Sebenarnya, dia sudah pesimistis bahwa Jiwasraya akan menyelesaikan kewajiban ke nasabah. Berulang-ulang kali manajemen ingkar janji. Bahkan Direksi Jiwasraya menyatakan tidak sanggup membayar polis jatuh tempo Rp 12,4 triliun tahun ini.

Haresh sudah dua tahun menjadi nasabah Jiwasraya melalui kanal bancassuncae Standard Chartered Bank Indonesia. Kedua putranya juga merasakan hal sama sebagai nasabah Jiwasraya.

Namun, sejak 6 Oktober 2018 lalu, pembayaran klaim Jiwasraya mulai seret. Bank penyaluran juga tidak berbuat banyak. "Bank penyalur menyatakan bahwa mereka hanya sebagai agen penjual," tambahnya.

Baca Juga: Jiwasraya Gagal Bayar Polis Rp 12,4 Triliun premium

Dia juga mempertanyakan bagaimana pengawasan OJK karena memberikan izin penjualan produk JS Saving Plan ketika kondisi keuangan Jiwasraya bermasalah.

Beberapa kali nasabah telah menyurati OJK tapi belum ada jawaban bahkan sempat ditolak untuk bertemu. Meski demikian nasabah tetap keukeuh untuk bertemu dan menuntut tanggung jawab.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×