CLOSE [X]
kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.527.000   14.000   0,93%
  • USD/IDR 15.667   73,00   0,46%
  • IDX 7.323   79,45   1,10%
  • KOMPAS100 1.127   9,51   0,85%
  • LQ45 891   3,65   0,41%
  • ISSI 223   2,50   1,14%
  • IDX30 459   1,60   0,35%
  • IDXHIDIV20 554   0,06   0,01%
  • IDX80 129   0,87   0,68%
  • IDXV30 138   -0,37   -0,26%
  • IDXQ30 153   0,16   0,10%

Jika temukan minimal dua alat bukti, Kejagung akan putuskan tersangka di Jiwasraya


Selasa, 17 Desember 2019 / 11:50 WIB
Jika temukan minimal dua alat bukti, Kejagung akan putuskan tersangka di Jiwasraya
ILUSTRASI. Warga melintas di depan kantor Asuransi Jiwasraya di Jalan Juanda, Jakarta, Rabu (11/12/2019). Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta sudah melimpahkan berkas Asuransi Jiwasraya ke Kejaksaan Agung (Kejagung).


Reporter: Ferrika Sari | Editor: Wahyu T.Rahmawati

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta sudah melimpahkan berkas Asuransi Jiwasraya ke Kejaksaan Agung (Kejagung). Kapuspenkum Kejaksaan Agung Mukri menyatakan masih mempelajari dan memverifikasi berkas-berkas yang dilimpahkan tersebut.

“Perkembangan untuk sekarang, kami masih melakukan verifikasi dokumen untuk menentukan langkah-langkah selanjutnya,” kata Mukri kepada Kontan.co,id, Selasa (17/12).

Namun, dia tidak bisa memastikan kapan penyidikan akan selesai. Yang jelas, saat ini Kejagung masih memverifikasi serta melengkapi berkas data tersebut. Jika diperlukan Kejagung akan kembali memanggil saksi-saksi terkait untuk memperkuat penetapan tersangka.

Baca Juga: Jiwasraya Gagal Bayar Polis Rp 12,4 Triliun premium

Untuk penetapan sanksi, kata Mukri, harus didapati bukti permulaan yang cukup yaitu paling sedikit dua jenis alat bukti. Sehingga harus ada proses terlebih dahulu dalam menetapkan seseorang menjadi tersangka. “Jika terpenuhi minimal dua alat bukti maka baru bisa ditentukan tersangka di Jiwasraya,” ungkap dia.

Sebelumnya, Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta mengendus adanya dugaan tindak pidana korupsi di Jiwasraya dalam pengelolaan dan penjualan produk JS Saving Plan dengan tawaran bunga 6,5% sampai 10% per tahun.

Kasipenkum Kejati DKI Jakarta Nirwan Nawawi menegaskan bahwa dalam pengelolaan produk tersebut terdapat penyimpangan yang diduga melanggar ketentuan perundang-undangan sehingga memenuhi kualifikasi tindak pidana korupsi baik dalam proses penjualan serta pemanfaatan produk hasil jual JS Saving Plan.

Baca Juga: Terkait dana bailout Jiwasraya, Kemenkeu: Tak ada anggaran di 2020

Atas dugaan tersebut, Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta telah menerbitkan Surat Perintah Penyelidikan Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta No: Print-4816/O.1/Fd.1/11/2018 tanggal 27 Nopember 2018.

“Hasil penyelidikan, telah didapatkan bukti permulaan yang cukup dan ditingkatkan ke tahap penyidikan dengan diterbitkannya Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta No: Print- 1611/M.1/Fd.1/06/2019 tanggal 26 Juni 2019,” jelasnya.

Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta telah memeriksa sebanyak 66 orang sanksi dari pihak terkait serta pengumpulan dokumen sebagai alat bukti dan telah meminta penunjukan Ahli Auditor dari Kantor Akuntan Publik (KAP) untuk dapat memproses perhitungan kerugian negara.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Survei KG Media

TERBARU
Kontan Academy
Advokasi Kebijakan Publik di Era Digital (Teori dan Praktek) Mengenal Pentingnya Sustainability Reporting

[X]
×