Reporter: Anna Suci Perwitasari |
JAKARTA. Bank Indonesia (BI) berencana tetap melakukan pengawasan pada praktik pemberian kredit tanpa agunan (KTA) secara ritel. Dalam artian kredit digunakan untuk mendanai kredit lainnya, seperti untuk uang muka pada kredit pemilikan rumah (KPR).
"Kami akan mengawasi langsung setiap bank secara ketat dan melayangkan surat larangan pada mereka secara langsung," tegas Deputi Gubernur BI Halim Alamsyah, Jumat (31/8). Pengawasan tersebut berkaitan dengan proses penyaluran kredit yang tetap harus menerapkan prinsip kehati-hatian di pihak perbankan.
Selain itu, larangan tersebut diambil sebagai salah satu kebijakan makro prudensial BI dalam mengatasi defisit transaksi berjalan melalui pengelolaan pertumbuhan kredit dengan memperkuat implementasi loan to value (LTV). Di mana BI juga mengungkapkan niatnya untuk menerapkan aturan LTV ini bagi perbankan syariah sama seperti perbankan konvensional.
Sebagai catatan saja, di 15 Juni lalu BI telah mulai menerapakan peraturan LTV ini di perbankan konvensional dengan batas minimum down payment 30% untuk KPR dengan luas bangunan di atas 70 m2 dan kredit kendaraan bermotor (KKB) roda empat.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News