Reporter: Galvan Yudistira | Editor: Sanny Cicilia
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pengguna uang elektronik saat ini dimanjakan dengan aturan baru Bank Indonesia (BI). Aturan baru ini terkait dengan peningkatan saldo uang eletronik yang belum diregistrasi dari Rp 1 juta ke Rp 2 juta.
Untuk uang elektronik yang sudah diregistrasi, saldonya bisa bertambah dari Rp 5 juta ke Rp 10 juta. Meskipun sudah ada aturan baru mengenai uang elektronik, ternyata saat ini masih ada celah keamanan terkait u-nik ini, yaitu jika kartunya hilang, maka uang di dalamnya juga ikut hilang.
Terkait ini, BI menjelaskan sedang mengembangkan penyelesaiannya. BI sedang mempelajari sistem Octopus Card yang dimiliki Hong Kong dan Oyster Card di London, Inggris untuk pengembangan e-money ke depan.
Pasalnya kedua kartu tersebut memiliki fasilitas untuk pengembalian dana jika kartu hilang. Kartu tersebut memiliki fasilitas untuk registrasi sehingga memudahkan jika terjadi kehilangan.
Agusman, Direktur Komunikasi BI membenarkan terkait dengan rencana regulator ini.
"Benar (hal tersebut akan dilakukan BI), tapi kami tidak janji jika uang yang hilang dalam uang elektronik akan diganti," kata Agusman kepada kontan.co.id, Senin (21/5).
Joseph Georgino Godong, SEVP Chief Technology Officer Bank Mandiri bilang teknologi penggatian uang elektronik yang hilang dimungkinkan.
"Ini bukan sesuatu yang susah, jika bank mau sebenarnya bisa memakai teknologi yang sudah ada," kata Joseph ketika ditemui di acara penukaran uang IRTI, Rabu (23/5).
Terkait dengan refistrasi e-money chip based, Joseph bilang saat ini masih belum terlalu besar. Padahal registrasi merupakan salah satu syarat agar uang emoney yang hilang bisa diganti.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News