Reporter: Maizal Walfajri | Editor: Noverius Laoli
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memberikan izin usaha bidang pialang reasuransi kepada PT Aon Reinsurance Brokers Indonesia. Lantaran sebelumnya perusahaan telah melakukan perubahan nama dari PT Aon Benfield Indonesia.
Dari surat keputusan yang ditandatangani Direktur Jasa Penunjang IKNB OJK Tattys Miranti Hedyana menyebutkan, bahwa pemberian izin tersebut sudah melalui keputusan Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-150/NB.1/2020.
“Pemberlakuan izin usaha perusahaan sehubungan perubahan nama tersebut mulai berlaku sejak tanggal ditetapkannya Keputusan Dewan Komisioner atas perusahaan tersebut yakni pada 14 September 2020,” ujar Tattys mengutip situs resmi OJK pada Minggu (25/10).
Baca Juga: Usai ubah nama, OJK izinkan pialang reasuransi ini kembali beroperasi
Dengan diberikannya pemberlakuan izin usaha sehubungan perubahan nama perusahaan, PT Aon Reinsurance Brokers Indonesia diwajibkan menjalankan kegiatan usaha selalu menerapkan praktik usaha yang sehat dan senantiasa mengacu kepada peraturan perundangan yang berlaku.
Asal tahu saja, alamat kantor pusat dari perusahaan pialang asuransi berlokasi di The Energy 25th Floor, SCBD Lot.11A, Jl. Jend. Sudirman Kav. 52-53, Jakarta 12190.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News