kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.470.000   4.000   0,27%
  • USD/IDR 15.946   -52,00   -0,33%
  • IDX 7.161   -53,30   -0,74%
  • KOMPAS100 1.094   -8,21   -0,74%
  • LQ45 872   -4,01   -0,46%
  • ISSI 216   -1,82   -0,84%
  • IDX30 446   -1,75   -0,39%
  • IDXHIDIV20 540   0,36   0,07%
  • IDX80 126   -0,84   -0,67%
  • IDXV30 136   0,20   0,15%
  • IDXQ30 149   -0,29   -0,20%

Usai ubah nama, OJK izinkan pialang reasuransi ini kembali beroperasi


Jumat, 26 Oktober 2018 / 15:22 WIB
Usai ubah nama, OJK izinkan pialang reasuransi ini kembali beroperasi
ILUSTRASI. Ilustrasi Reasuransi


Reporter: Willem Kurniawan | Editor: Narita Indrastiti

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan memberikan kembali izin usaha perusahaan pialang reasuransi sehubungan dengan perubahan nama PT United Pialang Reasuransi menjadi PT KMDastur Indonesia Reinsurance Brokers.

"Melalui Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nomor KEP-62/NB.1/2018 tanggal 17 Oktober 2018, Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan memberikan pemberlakuan izin usaha kepada PT United Pialang Reasuransi setelah melakukan perubahan nama menjadi PT KMDastur Indonesia Reinsurance Brokers," kata Tattys Mirenti Hedyana, Direktur Jasa Penunjang IKNB, Jumat (26/10) dalam keterbukaan informasi OJK.

Pemberlakuan izin usaha ini berlaku sejak tanggal ditetapkannya Keputusan Dewan Komisioner atas perusahaan tersebut, yakni tanggal 24 Oktober 2018.

Dengan ini, PT KMDastur Indonesia Reinsurance Brokers dalam menjalankan kegiatan usahanya wajib menerapkan praktik usaha yang sehat dan senantiasa mengacu kepada peraturan perundangan yang berlaku.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Advokasi Kebijakan Publik di Era Digital (Teori dan Praktek) Mengenal Pentingnya Sustainability Reporting

[X]
×