Reporter: Willem Kurniawan | Editor: Narita Indrastiti
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan memberikan kembali izin usaha perusahaan pialang reasuransi sehubungan dengan perubahan nama PT United Pialang Reasuransi menjadi PT KMDastur Indonesia Reinsurance Brokers.
"Melalui Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nomor KEP-62/NB.1/2018 tanggal 17 Oktober 2018, Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan memberikan pemberlakuan izin usaha kepada PT United Pialang Reasuransi setelah melakukan perubahan nama menjadi PT KMDastur Indonesia Reinsurance Brokers," kata Tattys Mirenti Hedyana, Direktur Jasa Penunjang IKNB, Jumat (26/10) dalam keterbukaan informasi OJK.
Pemberlakuan izin usaha ini berlaku sejak tanggal ditetapkannya Keputusan Dewan Komisioner atas perusahaan tersebut, yakni tanggal 24 Oktober 2018.
Dengan ini, PT KMDastur Indonesia Reinsurance Brokers dalam menjalankan kegiatan usahanya wajib menerapkan praktik usaha yang sehat dan senantiasa mengacu kepada peraturan perundangan yang berlaku.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News