Reporter: Ferry Saputra | Editor: Tri Sulistiowati
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah memberikan pemberlakuan izin usaha di bidang pialang asuransi sehubungan perubahan nama PT Abisatya Pialang Asuransi.
Berdasarkan publikasi OJK di situs resmi pada 15 Desember 2025, izin tersebut diberikan melalui Keputusan Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan nomor KEP-647/PD.02/2025 per 4 Desember 2025 tentang pemberlakuan izin usaha di bidang pialang asuransi sehubungan perubahan nama PT Anugrah Atma Adiguna menjadi PT Abisatya Pialang Asuransi.
Baca Juga: Tak Hanya Bank Besar, Analis Soroti Portofolio Kredit UMKM Bank Skala Kecil
"Perubahan nama mulai berlaku sejak tanggal ditetapkannya Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan tersebut," ujar Kepala Departemen Perizinan, Pemeriksaan Khusus dan Pengendalian Kualitas Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun OJK I Wayan Wijana dalam pengumuman tersebut.
Dengan diberikannya pemberlakuan izin usaha tersebut, PT Abisatya Pialang Asuransi diwajibkan agar dalam menjalankan kegiatan usaha selalu menerapkan praktik usaha yang sehat dan senantiasa mengacu kepada peraturan perundangan yang berlaku.
Berdasarkan data OJK, PT Abisatya Pialang Asuransi yang sebelumnya bernama PT Anugrah Atma Adiguna resmi beroperasi pada 1 September 1992 melalui keputusan nomor KEP-018/KMK.17/1992.
Baca Juga: BTN Relaksasi Kredit 22.879 Nasabah Konsumer Terdampak Bencana Sumatera
Selanjutnya: Kerugian Bencana Alam Capai US$ 107 Miliar, Fokus pada AS
Menarik Dibaca: Harga Emas Tergelincir Setelah Reli Lima Hari karena Profit Taking
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News













