Reporter: Ferry Saputra | Editor: Tri Sulistiowati
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah memberikan pemberlakuan izin usaha di bidang pialang reasuransi sehubungan perubahan nama PT Freed Indonesia Pialang Reasuransi dan Konsultan.
Berdasarkan publikasi OJK di situs resmi pada 2 Desember 2025, izin tersebut diberikan melalui Keputusan Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan nomor KEP-626/PD.02/2025 per 25 November 2025 tentang pemberlakuan izin usaha di bidang pialang reasuransi sehubungan perubahan nama PT Freed Dinamika Indonesia menjadi PT Freed Indonesia Pialang Reasuransi dan Konsultan.
Baca Juga: AAUI: Usulan Kewajiban Asuransi Perjalanan bagi Wisawatan Asing Dalam Tahap Diskusi
"Perubahan nama mulai berlaku sejak tanggal ditetapkannya Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan tersebut," ujar Kepala Departemen Perizinan, Pemeriksaan Khusus dan Pengendalian Kualitas Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun OJK I Wayan Wijana dalam pengumuman tersebut.
Dengan diberikannya pemberlakuan izin usaha tersebut, PT Freed Indonesia Pialang Reasuransi Dan Konsultan diwajibkan agar dalam menjalankan kegiatan usaha selalu menerapkan praktik usaha yang sehat dan senantiasa mengacu kepada peraturan perundangan yang berlaku.
Dalam situs resmi perusahaan, PT Freed Indonesia Pialang Reasuransi dan Konsultan didirikan pada 30 Maret 2015 dan mendapatkan izin beroperasi OJK lewat surat KEP-524/NB.1/2015. Perusahaan tersebut menyediakan layanan pengaturan perjanjian asuransi penerbangan untuk perusahaan reasuransi dan perjanjian asuransi untuk perusahaan asuransi.
Baca Juga: Capital Financial dan Aksesmu Perkuat Dukungan Berkelanjutan Pedagang Disabilitas
Selanjutnya: AAUI: Usulan Kewajiban Asuransi Perjalanan bagi Wisawatan Asing Dalam Tahap Diskusi
Menarik Dibaca: Honor 500 & Honor 500 Pro Bawa Kamera Utama 200 MP, Cek Detailnya!
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News













