Reporter: Ferry Saputra | Editor: Ignatia Maria Sri Sayekti
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah memberikan pemberlakuan izin usaha di bidang pialang asuransi sehubungan perubahan nama PT Bina Dana Sejahtera Pialang Asuransi Dan Konsultan.
Berdasarkan publikasi OJK di situs resmi pada 9 September 2025, izin tersebut diberikan melalui Keputusan Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan nomor KEP-475/PD.02/20245 per 29 Agustus 2025 tentang pemberlakuan izin usaha di bidang pialang asuransi sehubungan perubahan nama PT Bina Dana Sejahtera menjadi PT Bina Dana Sejahtera Pialang Asuransi Dan Konsultan.
Baca Juga: OJK Beberkan Ketentuan dalam SEOJK Laporan Berkala Perusahaan Pialang Asuransi
"Perubahan nama mulai berlaku sejak tanggal ditetapkannya Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan tersebut," ujar Kepala Departemen Perizinan, Pemeriksaan Khusus dan Pengendalian Kualitas Perasuransian, Penjaminan Dan Dana Pensiun I Wayan Wijana dalam pengumuman tersebut.
Dengan diberikannya pemberlakuan izin usaha tersebut, PT Bina Dana Sejahtera Pialang Asuransi Dan Konsultan diwajibkan agar dalam menjalankan kegiatan usaha selalu menerapkan praktik usaha yang sehat dan senantiasa mengacu kepada peraturan perundangan yang berlaku.
Baca Juga: Ubah Nama, OJK Beri Izin Usaha Pialang Asuransi PT LCH Insurance Brokers
Dalam situs resmi perusahaan, PT Bina Dana Sejahtera Pialang Asuransi Dan Konsultan berbasis didirikan pada 2002 Jakarta. Perusahaan tersebut menyediakan produk asuransi, sekaligus layanan konsultasi. Adapun alamat kantor pusat berada di Ruko Sentradana Kalimalang, Jalan Seulawah Raya, Kecamatan Makasar, Jakarta Timur.
Baca Juga: Jalur Distribusi Pialang Asuransi Jadi Penyumbang Terbesar Premi Asuransi Umum
Selanjutnya: Baleg: RUU Perampasan Aset Masuk Prolegnas 2025 sebagai Inisiatif DPR
Menarik Dibaca: Makin Diminati, Penjualan Tiket Lewat Access by KAI Capai 17,2 Juta hingga Agustus
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News