Reporter: Ferry Saputra | Editor: Putri Werdiningsih
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah memberikan pemberlakuan izin usaha di bidang pialang asuransi sehubungan perubahan nama PT JETS Insurance Brokers.
Berdasarkan publikasi OJK di situs resmi pada 15 Mei 2025, izin tersebut diberikan melalui Keputusan Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan nomor KEP-279/PD.02/2025 per 6 Mei 2025 tentang pemberlakuan izin usaha di bidang pialang asuransi sehubungan perubahan nama PT JETS Indonesia menjadi PT JETS Insurance Brokers.
"Perubahan nama mulai berlaku sejak tanggal ditetapkannya Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan tersebut," ujar Plt Kepala Departemen Perizinan, Pemeriksaan Khusus dan Pengendalian Kualitas Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun OJK Iwan Pasila dalam pengumuman tersebut.
Baca Juga: Ubah Nama, OJK Beri Izin Usaha PT DSR Insurance Broker
Dengan diberikannya pemberlakuan izin usaha tersebut, PT JETS Insurance Brokers diwajibkan agar dalam menjalankan kegiatan usaha selalu menerapkan praktik usaha yang sehat dan senantiasa mengacu kepada peraturan perundangan yang berlaku.
Dalam situs resmi perusahaan, PT JETS Insurance Brokers hingga saat ini telah melayani lebih dari 25.000 nasabah, baik nasabah perorangan atau perusahaan. Beberapa nasabah perusahaan bergerak di bidang pertambangan, marine, properti, institusi keuangan, bank, perhotelan, penerbangan, retail, dan farmasi. Selain itu, perusahaan juga telah menjalin kerja sama dengan 36 perusahaan asuransi nasional maupun internasional.
Selanjutnya: KPPU: Pengusutan Dugaan Kartel Bunga Pinjol Berasal dari Temuan Internal
Menarik Dibaca: 5 Cara Mencegah Depresi pada Remaja, Selalu Pantau Media Sosial Anak
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News