kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.690.000   11.000   0,41%
  • USD/IDR 17.910   -29,00   -0,16%
  • IDX 6.410   65,94   1,04%
  • KOMPAS100 845   12,09   1,45%
  • LQ45 640   9,44   1,50%
  • ISSI 222   2,82   1,29%
  • IDX30 359   5,14   1,45%
  • IDXHIDIV20 438   4,81   1,11%
  • IDX80 96   1,44   1,52%
  • IDXV30 120   0,97   0,81%
  • IDXQ30 114   1,39   1,23%

OJK Ungkap Penyebab Banyak Perusahaan Pialang Asuransi dan Reasuransi Mengubah Nama


Minggu, 28 Desember 2025 / 06:09 WIB
OJK Ungkap Penyebab Banyak Perusahaan Pialang Asuransi dan Reasuransi Mengubah Nama
ILUSTRASI. OJK mewajibkan perusahaan pialang asuransi dan reasuransi mengubah nama sesuai POJK 24/2023. Batas waktu penyesuaian adalah 22 Desember 2025


Reporter: Ferry Saputra | Editor: Anna Suci Perwitasari

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Berdasarkan situs resmi Otoritas Jasa Keuangan (OJK), begitu marak perusahaan pialang asuransi dan reasuransi yang mengubah nama mereka. 

Mengenai hal itu, Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun OJK Ogi Prastomiyono mengatakan, penyebab utama perusahaan ramai mengubah nama karena adanya ketentuan yang mewajibkan mereka memakai nama yang memuat kata pialang asuransi dan reasuransi.

Dia menjelaskan perubahan nama bagi perusahaan pialang asuransi dan pialang reasuransi merupakan pemenuhan ketentuan Pasal 11 ayat (1) huruf a dan b POJK 24 Tahun 2023 tentang Perizinan Usaha dan Kelembagaan Perusahaan Pialang Asuransi, Perusahaan Pialang Reasuransi, dan Perusahaan Penilai Kerugian Asuransi. 

Baca Juga: OJK Optimistis Prospek Bank Bermodal Kecil Tetap Positif hingga 2026

"Dalam pasal itu, mengatur bahwa perusahaan harus menggunakan nama perusahaan yang dimulai dengan bentuk badan hukum dan memuat kata pialang asuransi, insurance broker, atau kata yang mencirikan kegiatan pialang asuransi bagi perusahaan pialang asuransi. Selain itu, memuat juga pialang reasuransi, reinsurance broker, atau kata yang mencirikan kegiatan pialang reasuransi bagi perusahaan pialang reasuransi," ungkapnya dalam lembar jawaban tertulis RDK OJK, Sabtu (27/12/2025).

Ogi menjelaskan, batas waktu penyesuaian nama telah diatur dalam Pasal 110 POJK 24 Tahun 2023, yaitu diselesaikan paling lama 2 tahun sejak POJK tersebut diundangkan. Artinya, jatuh tempo pada 22 Desember 2025.

Jika ditelaah berdasarkan situs OJK pada Desember 2025, terdapat beberapa perusahaan pialang asuransi dan reasuransi yang telah mendapatkan izin usaha OJK sehubungan perubahan nama.

Sebut saja, PT Krida Upaya Tunggal Pialang Asuransi, PT WPS Insurance Broker, PT Mitra Iswara dan Rorimpandey Insurance Brokers, hingga PT Esa Bina Sejati Reinsurance Brokers. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Tag


TERBARU
KONTAN DIGITAL PREMIUM ACCESS
Kontan Academy
[Intensive Workshop] Business Dashboard, From Excel to Power BI Effective Warehouse Management

[X]
×