Reporter: Ferry Saputra | Editor: Yudho Winarto
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memberikan pemberlakuan izin usaha di bidang pialang asuransi terkait perubahan nama PT MCP Insurance Broker.
Mengacu pada publikasi di situs resmi OJK tanggal 2 Desember 2025, izin tersebut tertuang dalam Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-622/PD.02/2025 per 21 November 2025 mengenai pemberlakuan izin usaha pialang asuransi sehubungan perubahan nama PT Mitra Cipta Proteksindo menjadi PT MCP Insurance Broker.
Baca Juga: Yield Obligasi Turun, Sucorinvest: Dana Kelolaan Tetap Berpeluang Tumbuh
"Perubahan nama mulai berlaku sejak tanggal ditetapkannya Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan tersebut," jelas Kepala Departemen Perizinan, Pemeriksaan Khusus dan Pengendalian Kualitas Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun OJK, I Wayan Wijana, dalam pengumuman tersebut.
Dengan pemberlakuan izin tersebut, OJK mewajibkan PT MCP Insurance Broker untuk menjalankan kegiatan usaha secara sehat serta mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Berdasarkan informasi di situs resminya, PT MCP Insurance Broker merupakan perusahaan broker asuransi dan konsultasi.
Baca Juga: ANZ Lepas Saham Bank Panin (PNBN)? Ini Kata Manajemen dan Rencana Bisnis di 2026
Perusahaan ini sebelumnya telah memperoleh izin sebagai pialang asuransi dari OJK pada 27 Desember 2013, dan saat ini tergabung dalam Asosiasi Perusahaan Pialang Asuransi dan Reasuransi Indonesia (APPARINDO).
Selanjutnya: Bayang-Bayang Bunga Utang Menggerogoti Fiskal
Menarik Dibaca: Cara Seru Mengajarkan Anak Mengatur Uang, Belajar Sambil Praktik yuk
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News













