kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.462.000   9.000   0,37%
  • USD/IDR 16.663   -15,00   -0,09%
  • IDX 8.660   40,02   0,46%
  • KOMPAS100 1.192   10,20   0,86%
  • LQ45 848   1,27   0,15%
  • ISSI 313   2,80   0,90%
  • IDX30 434   0,50   0,12%
  • IDXHIDIV20 501   -0,35   -0,07%
  • IDX80 134   1,11   0,84%
  • IDXV30 138   1,59   1,16%
  • IDXQ30 138   -0,09   -0,07%

Ubah Nama, OJK Beri Izin Usaha PT Penjaminan Kredit Daerah Jakarta (Perseroan Daerah)


Kamis, 17 Oktober 2024 / 19:16 WIB
Ubah Nama, OJK Beri Izin Usaha PT Penjaminan Kredit Daerah Jakarta (Perseroan Daerah)
ILUSTRASI. OJK memberikan pemberlakuan izin usaha di bidang penjaminan sehubungan perubahan nama PT Penjaminan Kredit Daerah Jakarta menjadi PT Penjaminan Kredit Daerah Jakarta (Perseroan Daerah).


Reporter: Ferry Saputra | Editor: Anna Suci Perwitasari

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah memberikan pemberlakuan izin usaha di bidang penjaminan sehubungan perubahan nama PT Penjaminan Kredit Daerah Jakarta menjadi PT Penjaminan Kredit Daerah Jakarta (Perseroan Daerah).

Izin tersebut diberikan melalui Keputusan Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan nomor KEP-557/PD.02/2024 per 1 Oktober 2024 tentang Pemberlakuan Izin Usaha Di Bidang Penjaminan Sehubungan Perubahan Nama PT Penjaminan Kredit Daerah Jakarta Menjadi PT Penjaminan Kredit Daerah Jakarta (Perseroan Daerah).

Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan menerangkan perubahan nama tersebut mulai berlaku sejak tanggal ditetapkannya Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan tersebut.

Baca Juga: Prabowo Berencana Pangkas Pajak Properti 16%, Begini Respons Bankir

Dengan diberikannya pemberlakuan izin usaha perusahaan, PT Penjaminan Kredit Daerah Jakarta (Perseroan Daerah) diwajibkan agar dalam menjalankan kegiatan usaha selalu menerapkan praktik usaha yang sehat dan senantiasa mengacu kepada peraturan perundangan yang berlaku.

Tonton: Bitcoin Berpotensi Tembus Level US$ 70.000 Didukung Aliran Dana ke ETF dan Politik AS

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×