kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45903,33   4,58   0.51%
  • EMAS1.313.000 -0,38%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Pemerintah Berencana Terbitkan Perpres Asuransi Nuklir


Selasa, 23 September 2008 / 20:15 WIB
ILUSTRASI. Seorang teller Bank Mandiri menunjukkan uang pecahan Rp100.000 dan Rp50.000 di Plasa Mandiri, Jakarta, Senin (8/7/2019). Rupiah pada Senin (8/7/2019) pagi bergerak melemah 66 poin atau 0,47 persen menjadi Rp14.149 per dolar AS dibanding posisi sebelumnya


Reporter: Purwadi | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

JAKARTA. Ini merupakan peluang besar bagi perusahaan asuransi umum. Meskipun instalasi dan reaktor nuklir belum terlalu berkembang, namun pemerintah sudah berancang-ancang mengatur asuransi atawa pertanggungjawaban kerugian nuklir. Rencananya, hal ini akan diatur dalam bentuk Peraturan Presiden (Perpres).

Direktur Pengaturan dan Pengawasan Instalasi dan Bahan Nuklir Badan Pengawas Tenaga Nuklir (Bapeten) Khoirul Huda menargetkan, pembahasan rancangan Perpres tentang pertanggungjawaban kerugian nuklir ini bisa rampung akhir tahun ini. "Saya berharap tahun depan sudah bisa diberlakukan," ungkapnya ke KONTAN Selasa (23/8).

Nantinya, lanjut Khoirul, Perpres itu akan mewajibkan pengusaha instalasi nuklir bertanggungjawab atas kerugian nuklir yang diderita oleh pihak ketiga alias masyarakat umum. Kerugian itu boleh jadi disebabkan oleh kecelakaan nuklir yang terjadi dalam setiap instalasi nuklir. "Nah, pengusaha wajib mempertanggungjawabkan kerugian nuklir ini melalui mekanisme asuransi atau jaminan keuangan," terangnya.

Aturan Perpres ini, jelasnya, akan menyentuh perusahaan instalasi nuklir yang besar saja. Semisal, bila kelak ada PLTN, reactor research dan fasilitas pabrik bahan bakar. "Ketiga jenis instalasi nuklir itulah yang wajib dilindungi asuransi. Selebihnya tidak," tandasnya.

Saat ini, rancangan Perpres ini sedang dalam tahap pembahasan. Para pembahasnya adalah Badan Tenaga Nuklir Nasional (Batan), Bapeten, Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI), perwakilan perusahaan asuransi, Badan Pengawas Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam LK), Badan Mediasi Asuransi Indonesia, Sekretariat Negara, Sekretariat Kabinet dan Departemen Hukum Dan Ham.

Kata Khoirul, ini merupakan kesempatan baru bagi perusahaan asuransi umum untuk bermain di produk asuransi nuklir. Sebab, asuransi itu masih menjadi momok alias pengecualian bagi perusahaan asuransi. "Sekarang sudah ada kejelasan aturannya. Ini tantangan baru bagi mereka," katanya.

Menurutnya, jumlah perusahaan nuklir di Indonesia selama ini memang baru ada beberapa. "Perusahaan yang berhubungan dengan nuklir masih ditangani Batan dan Batan Technology," imbuhnya.

Dalam rancangan Perpres itu, nilai pertanggungjawaban kerugian nuklir akan dibagi ke dalam sembilan kategori. Perinciannya,  reaktor nuklir dengan daya lebih dari 30 Mega Watt (MWt) dengan nilai pertanggungan sebesar Rp 3,6 triliun dan reaktor nuklir dengan daya dari 2 MWt hingga 30 MWt dengan nilai pertanggungan sebesar Rp 1,8 triliun.

Kemudian, ada pula reaktor nuklir dengan daya 0,1 MWt hingga 2 MWt, instalasi pabrikan bahan bakar nuklir, fasilitas penyimpanan bahan bakar nuklir bekas, pengangkutan bahan bakar nuklir bekas yang masing-masing nilai pertanggungannya Rp 720 miliar.

Selanjutnya, reaktor nuklir dengan daya kurang dari 0,1 MWt besaran pertanggungannya sejumlah Rp 360 miliar. Dan terakhir, fasilitas penyimpanan bahan bakar nuklir serta pengangkutan bahan bakar nuklir nilai pertanggungannya masing-masing Rp 120 miliar.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×