kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45898,78   -24,72   -2.68%
  • EMAS1.326.000 0,53%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Untung rugi ambil pinjaman online fintech


Selasa, 04 Mei 2021 / 17:29 WIB
Untung rugi ambil pinjaman online fintech
ILUSTRASI. Peer to Peer Lending.


Reporter: Adrianus Octaviano | Editor: Yudho Winarto

Ivan menyebutkan bahwa bunga pinjaman di beberapa fintech memang cukup beragam. Hal tersebut dipengaruhi oleh bisnis model dan produk yang ditawarkan.

“Ke depannya dengan data yang lebih banyak dan credit scoring model makin mutakhir, maka risk akan berkurang, npl akan turun, dan biaya jadi turun,” tambah Ivan.

Sedikit berbeda dengan Danain, untuk meminjam di Akseleran tidak perlu memberikan jaminan fixed assets. Nasabah hanya perlu menunjukkan invoice sebelum melakukan peminjaman dengan proses yang dinilai cepat.

Menanggapi bunga yang tinggi, Asosiasi Fintech Pendanaan Indonesia (AFPI) mengatakan bahwa asosiasi telah menetapkan batas maksimal untuk mengatur bunga pinjaman industri fintech. Nilai bunga yang ditetapkan adalah sebesar 0,8% per hari.

“Ini sebagai pedoman perilaku yang harus ditepati seluruh anggota yang merupakan fintech legal terdaftar dan berizin OJK. Besaran bunga ini bahkan banyak yang menerapkan lebih kecil,” ujar Ketua Umum AFPI, Adrian Gunadi kepada Kontan.co.id.

Baca Juga: Mitra bisnis DANA dapat membuat promo sendiri lewat fitur self promo service merchant

Adrian bilang bahwa bunga tinggi pada pinjaman online dikarenakan ada fix cost yang masuk dalam biaya bunga pinjaman fintech pendanaan khususnya yang cash loan.

Biaya-biaya tersebut antara lain biaya asuransi dan provisi untuk mengantisipasi NPL, biaya credit scoring, biaya tim credit dan risk, biaya tanda tangan digital dan sertifikat digital, biaya collection.

“Intinya kami selalu mengedukasi masyarakat yang hendak melakukan pinjaman dapat melakukannya di fintech yang terdaftar dan berizin OJK. Sedangkan kepada pelaku, kami senantiasa mensosialisasikanagar tetap berpegang pada pedoman perilaku,” pungkas Adrian.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×