Reporter: Maizal Walfajri | Editor: Herlina Kartika Dewi
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Asuransi Jiwa Adisarana Wanaartha (Wanaartha Life) berusaha membuka rekening efek yang telah diblokir oleh penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) lewat jalur hukum. Pemblokiran itu terjadi buntut dari kasus PT Jiwasraya (Persero), lantaran sempat memiliki portofolio investasi yang sama.
Yang terbaru, sidang praperadilan Wanaartha Life atas perkara penyitaan unit-unit penyertaan reksadana itu berlanjut pada Selasa (23/6) dengan agenda putusan hakim tunggal. Hakim tunggal Merry Taat Anggarasih memutuskan untuk menggugurkan permohonan Wanaartha Life tersebut.
"Dengan ini dinyatakan, permohonan pemohon (Wanaartha Life) diputuskan tidak dapat diterima. Dalam pokok perkara, praperadilan pemohon gugur," kata Merry saat membacakan hasil keputusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Selasa (23/6).
Baca Juga: Forum Nasabah Wanaartha (Forsawa) Meminta Dukungan Presiden Jokowi
Jaksa yang ditunjuk mewakili Kejagung, Arjuna Meghanada bilang putusan hakim tunggal atas gugatan Wanaartha Life berdasarkan KUHAP pasal 82 ayat 1 huruf D yang menyatakan permohonan praperadilan gugur apabila perkara pokok telah diperiksa. Perkara pokok dalam hal ini ialah persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat terkait kasus Jiwasraya.
Ia menjelaskan proses praperadilan ini didaftarkan pihak Wanaartha Life pada 17 April 2020. Sidang perdana praperadilan dijadwalkan pada 8 Juni 2020. Namun, Kejagung tidak menghadiri, sehingga sidang ditunda.
Akhirnya sidang perdana digelar pada 15 Juni 2020 dengan agenda mendengarkan jawaban dan pihak Kejagung. Sebelum itu, Arjuna mengatakan perkara pokok telah diperiksa di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat pada 3 Juni 2020. Otomatis, gugatan pihak Wanaartha Life sebetulnya gugur sejak sidang perdana diselenggarakan.
"Permohonan dari pemohon pada praperadilan ini dinyatakan gugur oleh hakim tunggal. Dengan KUHAP Pasal 82 ayat 1 huruf D, memang praperadilan itu gugur setelah perkara pokoknya telah diperiksa di Pengadilan Tipikor," ujar Arjuna.
Arjuna menambahkan, keputusan hakim tunggal tersebut diperkuat dengan keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) bahwa waktu pemeriksaan yang di maksud ialah saat pembacaan dakwaan pada perkara pokok. Hal itu terjadi pada 3 Juni 2020, atau sebelum sidang perdana praperadilan digelar.