Reporter: Maizal Walfajri | Editor: Herlina Kartika Dewi
Tim Kuasa Hukum Wanaartha Life Erick S Paat menyatakan tidak memahami putusan hakim tunggal yang telah menggugurkan gugatan praperadilan. Lantaran perkara pokok sudah diperiksa lebih dulu.
Ia berpendapat jika akhirnya hal tersebut ikut dipertimbangkan hakim tunggal, proses praperadilan tidak perlu dilanjutkan sejak awal. Juga sudah bisa selesai saat mendengarkan jawaban dari pihak Kejagung, pada sidang perdana praperadilan.
"Ini kenapa dilanjutkan pada proses pembuktian, mendatangkan saksi fakta dan ahli, ada apa di perkara ini? Kita juga tidak tau. Apakah ini dibuat agar menyenangkan hati saja. Kami kecewa terhadap putusan ini," kata Erick.
Erick menilai banyak fakta pelanggaran yang dilakukan Kejagung dalam tahap penyitaan unit-unit reksadana. Ia sangat menyayangkan hakim tunggal tidak secara objektif melihat bukti-bukti yang telah diserahkan.
Baca Juga: Sidang perdana Jiwasraya, nasabah Wanaartha Life kirim karangan bunga ke PN Jakpus
“Kami belum bisa sampaikan langkah selanjutnya karena kami hanya kuasa hukum untuk praperadilan. Praperadilan itu kan tidak ada upaya hukum, banding, kasasi, atau peninjauan kembali. Nanti kita akan diskusi dengan klien apa yang perlu kami kerjakan lagi, baru kami ambil langkah-langkah. Jadi selesai disini,” tambah Erick.
Ketua Umum Forum Nasabah WanaArtha Life (Forsawa) Parulian Sipahutar merespon keputusan hakim tunggal ini dengan menyiapkan beberapa langkah. Ia menyatakan bakal mengirimkan surat keberatan atas penyitaan unit penyertaan reksadana kepada Ketua Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.
“Yang jelas itu kan hakim melihat bahwa penyitaan yang dilakukan karena kondisi yang abnormal. Sekarang masih disita, kita merasa keberatan, kita juga sudah siapkan bukti-bukti. Kita terakhir bicara dan audiensi dengan pihak Wanaartha itu pada 5 Juni 2020. Namun sampai hari ini, kita mendampingi, Wanaartha itu belum ada feedback dari sana,” jelas Parulian.
Ia juga menyebut juga telah menjalin komunikasi dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dengan mengelar webinar pada Kamis (18/6) lalu. OJK pun akan menyiapkan undangan pertemuan dengan Forsawa.
“Kita Kamis (25/6), ada panggilan ke DPR untuk ngobrol-ngobrol, jadi bukan rapat resmi. Itu yang kedua, yang pertama pada April lalu. Langkah keempat adalah meminta OJK melindungi hak-hak pemegang polis agar tidak terjadi dampak sistemik lebih besar jika blokir tidak segera dibuka,” pungkasnya.
Baca Juga: Sempat tertunda, Wanaartha Life ingin realisasikan pendirian DPLK tahun ini
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News