Reporter: Ferry Saputra | Editor: Ignatia Maria Sri Sayekti
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) menyampaikan Indonesia Anti-Scam Centre (IASC) bersama sembilan otoritas dari Singapura, Hong Kong, Korea Selatan, Malaysia, Maladewa, Thailand, Makau, Brunei, dan Kanada menggelar operasi terpadu pemberantasan penipuan keuangan lintas negara atau transnational scam bertajuk Operation FRONTIER+. Kegiatan itu dilaksanakan sejak 10 Maret 2026 hingga 7 Mei 2026.
Sekretariat Satgas PASTI Hudiyanto mengatakan kegiatan operasi bersama digelar untuk terus memperkuat koordinasi antarotoritas dalam memberantas penipuan lintas negara yang makin berkembang secara global, serta menimbulkan kerugian besar bagi masyarakat dan sektor keuangan.
Dia bilang operasi yang melibatkan lebih dari 3.200 personel tersebut menargetkan berbagai modus penipuan, antara lain penipuan belanja daring atau e-commerce, penipuan pekerjaan, penipuan investasi, penipuan yang mengatasnamakan pejabat pemerintah, serta penipuan dengan modus penyamaran sebagai kerabat atau teman.
Baca Juga: OJK Beberkan Perkembangan Terbaru Pembentukan National Fraud Portal di IASC
Hudiyanto menerangkan dari hasil operasi bersama otoritas Anti Scam Centre dan aparat penegak hukum tersebut, berhasil menangkap sebanyak 3.018 orang dengan rentang usia 13 hingga 85 tahun, serta menyelidiki 7.553 orang yang diduga terlibat dalam jaringan penipuan.
"Selain itu, mengungkap lebih dari 138.000 kasus penipuan dengan total kerugian sekitar US$ 752 juta atau setara Rp 13.229 triliun," katanya dalam keterangan resmi, Senin (25/5/2026).
Hudiyanto menyebut operasi gabungan itu juga membekukan sekitar 102.000 rekening bank yang terindikasi terkait tindak penipuan, serta mengamankan dana hasil kejahatan lebih dari US$ 161 juta atau setara Rp 2.832 triliun.
Baca Juga: Perkuat Sistem Penanganan Penipuan, OJK Akan Membuat National Fraud Portal di IASC
Lebih lanjut, Hudiyanto mengatakan pembentukan platform kolaborasi lintas negara FRONTIER+ menjadi langkah strategis dalam memperkuat koordinasi internasional dalam memberantas penipuan. Dia menyebut platform itu melibatkan perwakilan dari anti scam centre di 14 yurisdiksi, termasuk Singapura, Hong Kong, Korea Selatan, Malaysia, Indonesia, Maladewa, Thailand, Makau, Brunei, Kanada, Australia, Uni Emirat Arab, Afrika Selatan, dan Amerika Serikat.
Dai mengatakan FRONTIER+ berfungsi sebagai wadah pertukaran informasi dan intelijen secara real-time, serta mendukung pelaksanaan operasi bersama secara berkala lintas negara. Ke depan, platform itu akan terus diperluas dengan melibatkan lebih banyak negara guna meningkatkan efektivitas penegakan hukum terhadap kejahatan penipuan global.
Baca Juga: OJK: IASC Terima 548.093 Laporan Kasus Penipuan hingga April 2026
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News













