Reporter: Barly Haliem, Titis Nurdiana | Editor: Titis Nurdiana
17 Juni 2020
OJK mengirim surat ke Direktur Utama Bosowa Aksa Sadikin tentang langkah-langkah Penguatan Permodalan dan Likuiditas PT Bank Bukopin Tbk.
OJK juga mewajibkan agar Aksa mengedepanlan kepentingan publik dan berlandaskan itikad baik mendukung langkah-langkah penguatan permodalan dan likuiditas PT Bank Bukopin Tbk yang dilakukan oleh investor yang telah menunjukkan realisasi komitmennya.
Aksa juga dilarang melakukan tindakan dalam bentuk apapun yang bertujuan secara langsung maupun tidak langsung untuk menghalangi investor melakukan langkah-langkah penguatan permodalan dan likuiditas Bark Bukopin. Antara lain dalam proses setoran modal melalui mekanisme PUT V dan atau private placement.
22 Juni 2020.
Dalam risalah rapat OJK yang dipimpin Slamet Eddy Purnomo tentang Komitmen Bosowa Corporindo terhadap Bukopin, OJK menyebut Kookmin Bank telah memasukan dana US$ 200 juta untuk menjadi pemegang saham pengendali dengan penguasaan saham 51% atau lebih.
Namun, setoran dana masih kurang lantaran penyelesaikan dana nasabah yang ditunda masih besar, dan ada tuntutan hukum nasabah.
Kookmin bersedia membantu likuiditas Bukopin, namun harus mendapat dukungan pemegang saham terbesar yakni Bosowa Corporindo dalam bentuk Letter of undertaking dan penerbitan press rilis.
Baca Juga: Sah! Kookmin Bank bakal miliki 37,6% saham Bank Bukopin
Penambahan modal yang cepat melalui right issue yang kemudian dilanjutkan dengan private placement.
Dalam rapat yang sama, Dirut Bukopin Rivan menyampaikan bahwa sisa saldo giro Bukopin di Bank Indonesia hanya Rp 163 miliar, sementara kewajiban repo BI Rp 236 miliar serta prefund debit Rp 63 miliar.
Adapun pelaksanaan right issue masih dalam proses finalisasi dan membutuhkan peryataan bahwa Kookmin Bank menjadi standby buyer.
Bukopin juga dalam pembicaraan penjualan aset (sales aset) ke BPD Jateng dan tanggal 24 Juni akan ada pertemuan dengan Dirut BPD Jateng.
26 Juni 2020
Lewat surat SR-26/PB.31/2020, OJK memberikan teguran kepada Dirut Bosowa Corporindo Aksa Sadikin. Menurut OJK, berdasarkan surat tangga 10 Juni, surat tanggal 17 Juni serta 29 Mei, Bosowa menyatakan dukungan untuk membantu menjaga dan meningkatkan kepercayaan kepada nasabah dan industri keuangan dengan meneken letter of undertaking (LoU) atau persetujuan pengambil-alihan Bukopin oleh Kookmin serta menerbitkan pers rilis, paling lambat 23 Juni, namun hingga 25 Juni tak dilakukan.
OJK juga mengingatkan, pelanggaran atas perintah tertulis dapat dikenakan pidana penjara dan denda. OJK juga mengingatkan adanya penilaian kembali fit and proper test existing atas pemegang saham, sesuai aturan OJK No 34/2018.
Baca Juga: Inilah kondisi terkini 7 bank yang dalam audit OJK oleh BPK lemah pengawasannya
Bosowa belum meneken LoU tersebut. Sebab, kata Direktur Utama Bosowa Corporindo, Sadikin Aksa dalam risalah rapat bersama OJK dan Bukopin pada 24 Juni 2020, ada risiko hukum dari pemegang saham minoritas jika Bosowa meneken LoU.
Bowosa tak dapat melakukan tindakan "acting in concert" dan melanggar Pasal 62 ayat 1 Undang-Undang Perseroan Terbatas karena hanya memiliki 23,28% saham Bukopin.
Meski begitu, dalam rapat 24 Juni 2020, Bosowa mendukung Kookmin menjadi pemegang saham pengendali (PSP). Dua skenario penyelamatan pun disusun dalam rapat itu.
Pertama, merealisasikan Penawaran Umum Terbatas (PUT) V sesuai jadwal semula. Pilihan kedua, langsung menggelar private placement di harga Rp 180 per saham sebagai jalan masuk bagi Kookmin untuk menguasai hingga 67% saham Bukopin. Setelah ini OJK, Bosowa, Kookmin dan Bukopin bertemu paling lambat akhir Juni ini, yakni tanggal 30 Juni ini.
30 Juni 2020
Dalam siaran pers 30 Juni 2020, Bukopin menyebut telah mendapatkan peryataan efektif untuk melaksanakan PUT V dengan melalui penerbitan saham baru, dengan
memberikan penawaran Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu (HMETD) kepada pemegang saham alias rights issue.
Bukopin juga menyebut, kedua pemegang saham utama Bukopin, Bosowa Corporindo dan KB Kookmin Bank, menyatakan kesiapannya untuk melaksanakan HMETD pada PUT V. KB Kookmin Bank, sesuai dengan rencananya untuk menjadi pemegang saham pengendali, bahkan menyatakan kesiapan menjadi Pembeli Siaga untuk menyerap seluruh HMETD yang tidak dieksekusi pemegang saham lainnya.
Berdasarkan persetujuan RUPSLB, jumlah saham yang akan diterbitkan terdiri dari saham kelas B sebesar 4,66 miliar atau 40% dari jumlah saham beredar saat ini.
Dengan rasio tersebut, maka setiap 5 saham lama akan mendapatkan 2 HMETD, kemudian 1 HMETD berhak untuk mendapatkan 1 saham jika dilaksanakan pada
periode pelaksanaan HMETD, dengan harga pelaksanaan Rp 180 per saham. Jadwal selengkapnya untuk HMETD ini akan dipublikasikan Perseroan sesuai dengan
ketentuan melalui Bursa Efek Indonesia.
Dalam siaran pers juga, Selasa (30/6), OJK menyebut telah memberikan pernyataan efektif pelaksanaan Penawaran Umum Terbatas kelima (PUT V) PT Bank Bukopin Tbk. Keseluruhan dana hasil rights issue akan digunakan untuk modal kerja dalam rangka meningkatkan pertumbuhan kredit.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News