Reporter: Barly Haliem, Titis Nurdiana | Editor: Titis Nurdiana
Jalan Panjang Penyelamatan Bank Bukopin (BBKP)
4 Mei 2020
Surat tanggali ini menguak kisah upaya mempertebal permodalan Bukopin yang kemudian berbuntut panjang.
Kepada OJK, Bosowa menyatakan sudah menyetor dana secara bertahap sejak Maret sampai Mei ke escrow account Bank Bukopin. Setoran dana untuk penambahan modal lewat mekanisme Penawaran Umum Terbatas (PUT) dengan total Rp 193 miliar. Pada tanggal 8 Mei, Bosowa menambah dana ke rekening BBKP Rp 46 miliar sehingga total setoran dana mencapai Rp 239 miliar.
Surat No. 114/SKL/CSA-BC/V/2020 ini merupakan jawaban Bosowa atas surat OJK No. SR-46/PB.31/2020 tertanggal 6 April 2020 yang mempertanyakan komitmen Bosowa untuk menambahkan modal ke Bank Bukopin melalui skema PUT V.
3 Juni 2020
OJK mengirim surat peringatan ke KB Kookmin Bank, karena belum juga merealisasikan komitmennya untuk menambah modal ke Bank Bukopin (BBKP).
Padahal, dalam surat SR- 6 /P8.3/2020, OJK menyatakan Kookmin telah minta dukungan OJK untuk melakukan private placement untuk menguasai 51 persen saham Bank Bukopin.
OJK memberi batas waktu 6 (enam) hari bagi Kookmin untuk menjalankan komitmennya. Jika dalam batas waktu tersebut Kookmin tidak juga memenuhi komitmen penempatan dana escrow tersebut, maka OJK menilai Kookmin tidak layak atau dilarang menjadi PS bank di BBKP dan/atau bank serta lembaga keuangan lainnya yang beroperasi di lndonesia
5 Juni 2020.
Dua direksi Bukopin yakni Haru Wurianto dan Adhi Brahmantya mengonfirmasi setoran dana dari Bosowa ke escrow account untuk PUT.
Melalui surat No. 087982/DIR/VI/2020 tertanggal 5 Juni 2020, Haru Wurianto dan Adhi Brahmantya menyatakan dana tersebut belum mencapai jumlah yang diperlukan Bosowa untuk melaksanakan HMETD sesuai dengan porsinya yaitu sejumlah 1.090.394.452 saham.
8 Juni 2020
Bank Bukopin menerbitkan siaran pers, yang menjelaskan pihaknya telah menjalin kerjasama technical assistance dengan Bank BNI.