Reporter: Barly Haliem, Titis Nurdiana | Editor: Titis Nurdiana
KONTAN.CO.ID -JAKARTA. Pengawas dan pengatur industri keuangan, Otoritas Jasa Keuangan (OJK), serta manajemen PT Bank Bukopin Tbk (BBKP) sedang berupaya keras meyakinkan dan menenangkan nasabah Bank Bukopin. Mereka menegaskan bahwa kondisi Bukopin baik-baik saja.
Upaya ini relevan dengan situasi yang sedang dihadapi oleh Bukopin. Sudah beberapa waktu ini, nasabah berupaya menarik terus duit simpanannya di Bank Bukopin.
Apalagi, keluhan nasabah di ranah media sosial makin hari makin rame. Di Twitter, semisal, Selasa (30/6), riuh keluhan nasabah Bukopin yang kesulitan menarik dananya.
Mereka juga mempertanyakan pembatasan penarikan dana di sejumlah kantor cabang Bank Bukopin (BBKP).
Tak hanya itu, foto ATM Bank Bukopin(BBKP) yang tak bisa digunakan, sampai adanya pengumuman kalau ATM Bukopin untuk sementara tak bisa digunakan juga ramai dicuitkan.
Berdasar reportase KONTAN di kantor Cabang Pembantu (Capem) Bukopin di Pondok Gede, Bekasi, misalnya, tampak antrean para nasabah yang mengambil dana di ATM sampai di teller. Salah satu nasabah yang tidak berkenan disebut namanya, mengatakan, ia telah mencoba menarik uang di Bukopin sejak Sabtu (27/6) namun tidak kunjung berhasil.
Dia mencoba kembali di hari Selasa (30/6). Namun petugas bank mengatakan pelayanan sudah ditutup.
Baca Juga: Begini cerita nasabah Bank Bukopin yang kesulitan mencairkan dana
Berkali-kali, Direktur Utama Bank Bukopin (BBKP) Rivan A Purwantono menegaskan bahwa tidak ada permasalah yang perlu dikhawatirkan oleh nasabah. Dia menandaskan, dua pemegang saham terbesar Bukopin, yakni Bosowa Corporation dan Kookmin Bank, berkomitmen tetap mendukung Bank Bukopin.
Saat ini PT Bosowa Corporindo dan KB Kookmin Co Ltd tercatat sebagai dua pemegang saham terbesar Bukopin. Bosowa memiliki sebesar 23,39% saham Bukopin, sementara Kookmin dari Korea Selatan memiliki sekitar 21,99% saham Bukopin.
Sekretaris Perusahaan Bank Bukopin Meliawati dalam keterbukaan informasi di Bursa Efek Indonesia, Selasa (30/6), juga kembali meyakinkan bahwa pembatasan penarikan dana di beberapa cabang Bank Bukopin dilakukan dalam kondisi situasional. Tujuannya agar Bukopin dapat memenuhi kebutuhan transaksi nasabah.
"Hal ini menjadi penyesuaian yang perlu dilakukan dan pejabat bank tetap memberikan penjelasan kepada nasabah sebagaimana standar pelayanan operasional perseroan," ujarnya seperti dikutip dari keterbukaan informasi Bursa Efek Indonesia (BEI), Selasa (30/6).
Ini adalah kali kedua pengumuman dibuat oleh manajemen Bukopin. Sebelumnya, pada tanggal 25 Juni 2020, Sekretaris Perusahaan Bukopin (BBKP) juga membuat pengumuman serupa.
Namun, upaya tersebut belum mampu mengembalikan 100% keyakinan sejumlah nasabahnya. Seperti yang sudah disebut dalam awal tulisan tadi, penarikan dana masih terjadi di Bukopin.
Besarnya tekanan penarikan dana simpanan oleh nasabah sebenarnya sudah tampak pada laporan keuangan Bank Bukopin (BBKP). Januari 2020, dana pihak ketiga di Bukopin tercatat masih Rp 75,76 triliun. Sebulan kemudian nilainya susut menjadi Rp 74,99 triliun.
Pada Maret 2020 turun lagi menjadi Rp 72,63 triliun, sementara posisi per April menjadi Rp 68, 11 triliun. Data terakhir juga menunjukkan nilainya susut lagi menjadi Rp 60,43 triliun per Mei 2020. Dengan kata lain, hitungan di atas kertas, brangkas bernama DPK Bank Bukopin (BBKP) sudah merosot sekitar Rp 15,33 triliun dalam lima bulan itu.
Derasnya tekanan arus keluar dana nasabah dari Bukopin juga tergambar pada surat OJK ke Direktur Utama PT Bosowa Corporindo Sadikin Aksa tertanggal 10 Juni 2020.
Waktu itu, otoritas pengawas dan pengatur industri keuangan juga mengingatkan agar besarnya posisi likuiditas Bank Bukopin (BBKP) menjadi perhatian serius pemegang saham.
Peringatan tersebut juga kembali ditekankan oleh OJK saat berembuk dengan Bosowa Corporindo serta manajemen Bukopin pada 24 Juni 2020.
Dalam risalah rapat tersebut, OJK mengingatkan pentingnya dukungan komitmen Bosowa Corporindo terhadap Bank Bukopin. Apalagi, tekanan likuiditas yang dihadapi oleh Bukopin masih terjadi, sehingga bank ini harus menunda transaksi nasabah dalam jumlah besar demi mengurai kepadatan arus penarikan dana.
Pada saat bersamaan, simpanan giro Bukopin di Bank Indonesia juga menipis. Jumlahnya kurang dari Rp 150 miliar. Pun ada kewajiban repo BI serta prefund debit masing-masing sebesar Rp 236 miliar dan Rp 26 miliar.
Langkah krusial untuk menambah pasokan likuiditas di Bukopin memang sudah dilakukan. Misalnya, OJK memerintahkan pemegang saham untuk menempatkan dananya di Bukopin.
Perintah ini setidaknya membuahkan hasil. Pertengahan Juni 2020, Kookmin menempatkan dana US$ 200 juta atau sekitar Rp 2,8 triliun di Bukopin.
Untuk sementara, asupan dana segar dari pemegang saham asal Korea Selatan itu bisa mengendurkan ketatnya likuiditas di Bukopin. Namun demikian, penempatan dana ini tak lebih dari langkah parasut untuk mengatasi persoalan jangka pendek di Bukopin.
Dibutuhkan langkah fundamental untuk mengurai akar persoalan yang dihadapi Bukopin. Lagi pula, gambaran ketatnya likuiditas di Bank Bukopin menjadi sinyal kuat bahwa semua pemangku kepentingan harus segera bertindak untuk segera mengatasi persoalan Bukopin.
Komitmen fundamental itu sungguh penting berkaitan dengan pengembalian kepercayaan nasabah, khususnya kepada Bukopin, maupun kepercayaan masyarakat terhadap industri keuangan pada umumnya. Tidak boleh ada ruang untuk mengulur waktu agar persoalan Bukopin tidak menjadi bom waktu di kemudian hari.
Sebagai catatan, mula buka persoalan yang dihadapi Bukopin bermula dari ketiadaan pemegang saham pengendali di bank ini. Bosowa dan Kookmin memang tercatat sebagai pemegang saham terbesar di Bukopin.
Namun keduanya masing-masing memiliki kurang dari 25% saham Bukopin. Pun tidak ada yang tercatat sebagai pengendalinya.
Akibatnya, tidak ada pemegang saham yang bisa mengkonsolidasikan dan mengendalikan secara langsung seluruh aktivitas bank yang menjadi anak perusahaannya.
Pada gilirannya, problem ketiadaan pengendali ini kemudian melebar ke urusan likuiditas. Situasi semakin runyam manakala pandemi corona merambah Indonesia.
Nah, sejauh ini OJK, Bosowa dan Kookmin sudah berembuk menyusun alternatif solusi untuk menentukan pemilik saham pengendali sekaligus mengurai persoalan likuiditas Bukopin.
Sejauh ini, ada satu pilihan yang didorong OJK; yakni meloloskan Kookmin menjadi pemegang saham mayoritas sekaligus pemegang saham pengendali Bank Bukopin.
Baca Juga: Bola Penyelamatan Bank Bukopin (BBKP) di Tangan OJK
Dua skenario ditimbang untuk meloloskan Kookmin. Pertama, melakukan Penawaran Umum Terbatas (PUT) V. Targetnya, skenario ini bisa tuntas Juli 2020.
Kabar yang sampai KONTAN, PUT V ini akan menawarkan harga Rp 180 per saham. Namun, tentu saja, penentuan harga itu akan diputuskan melalui Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) Bukopin.
Lewat skenario ini, Bosowa mengeksekusi saham sesuai dengan porsi penempatan dananya di akun escrow senilai Rp 193 miliar. Alhasil, porsi kepemilikan saham Bosowa tidak terdilusi atau tetap memiliki sekitar 23% saham Bukopin.
Sementara bagi Kookmin KB Kookmin, kepemilikan sahamnya bisa bertambah menjadi 37,7%. Di sinilah peliknya. Porsi kepemilikan Kookmin, serta harapan agar bank ini menginjeksi modal segar dalam jumlah besar bisa tidak optimal karena kepemilikannya mentok di angka 37,7%.
Memang, PUT V ini bisa dilanjutkan dengan penyertaan langsung (private placement) untuk menambah porsi kepemilikan Kookmin menjadi minimal 51%. Tapi proses dan tahapan selanjutnya juga membutuhkan waktu, dan belum tentu bisa mengatasi segera kebutuhan mendesak Bukopin.
Selain itu, skenario ini juga bisa berjalan asalkan pemegang saham lain secara sukarela mau terdilusi atau berkurang porsi kepemilikannya. Persoalannya, siapa yang bisa menjamin pemegang saham tidak melaksanakan haknya, ketika agenda PUT V ini menawarkan harga saham Bukopin relatif murah di harga Rp 180 per saham?
Belum lagi, penentuan harga PUT V sebesar Rp 180 per saham harus diputuskan melalui mekanisme Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPS LB). Prosesnya bisa membutuhkan waktu lagi, termasuk untuk memenuhi kuorum rapat tersebut. Pendek kata, skenario pertama ini sulit terlaksana dalam waktu singkat dan cepat mengatasi persoalan mendesak Bukopin.
Oleh karena itu, mari kita timbang alternatif kedua, yakni melalui private placement atas saham Bank Bukopin oleh Kookmin. Dengan penempatan dana sebesar US$ 200 juta, kepemilikan saham KB Kookmin di Bukopin bisa menjadi 67%.
Namun, rencana private placement ini juga perlu persetujuan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB). RUPSLB Bank Bukopin (BBKP) dapat dilakukan dengan syarat dihadiri 3/4 pemegang saham. Apabila RUPSLB pertama tidak kuorum, akan dilakukan RUPSLB berikutnya dengan batasan kuorum lebih rendah namun perlu dikaji aspek hukumnya.
Efek dari alternatif ini, pemegang saham minoritas Bukopin (BBKP) diperkirakan akan mempertanyakan pertimbangan private placement dan penentuan harga saham. Membutuhkan waktu yang relatif lama. Penerapan peraturan perundang-undangan pun perlu dikaji lebih dulu.
Di antara dua skenario itulah, OJK, Bosowa dan Kookmin harus memilih. Hasilnya, Selasa (30/6), mereka memutuskan untuk melaksanakan agenda PUT V.
“Kami sangat bersyukur dengan dukungan pemegang saham dan regulator yang mendukung sejak awal proses penambahan modal ini hingga akhirnya memperoleh pernyataan efektif dari OJK hari ini,” ujar Rivan Purwantono, Direktur Utama dalam pernyataan tertulisnya, Selasa (30/6).
Namun, kapan pelaksanaannya dan berapa harga saham rights issue Bukopin, sampai saat ini masih belum terang. Meski begitu, OJK sudah memberi pernyataan efektif rencana rights issue Bukopin.
OJK berharap, kesepakatan pelaksanaan PUT V bisa menenangkan nasabah Bukopin, serta mengerem aksi penarikan dana dari bank tersebut. "OJK mengharapkan masyarakat tetap tenang dan tidak melakukan penarikan di luar batas kewajaran karena hal itu sangat berpengaruh terhadap kondisi bank dan mengabaikan ajakan untuk memindahkan dana karena berita yang menyesatkan," ujar Anto Prabowo, Deputi Komisioner Hubungan Masyarakat dan Logistik OJK, dalam penjelasan tertulisnya, Selasa (30/6).
Dalam agenda tersebut, Bosowa dan Kookmin berjanji akan menyerap saham rights issue yang totalnya sebanyak sekitar 4,66 miliar. Kookmin juga menyatakan siap menjadi pembeli siaga atas saham yang tidak terserap oleh pemegang saham lainnya.
Kita berharap, rencana ini akan menjadi angin segar bagi Bukopin. Pun, para pemegang sahamnya benar-benar memegang komitmen untuk bersama-sama menyehatkan Bukopin. Namun, naga-naganya, janji komitmen dari para pemegang saham masih perlu diuji.
Sebelumnya, Erwin Aksa, Komisaris Utama Bosowa Corporation yang merupakan induk dari Bosowa Corporindo, mengatakan, Bosowa mendukung upaya penguatan permodalan dan likuditas Bukopin. “Siapa saja, kita dukung. BRI pun sangat kami dukung,” ujar Erwin kepada KONTAN, Senin malam (29/10)
Erwin menyebutkan, demi menyehatkan Bukopin (BBKP), Bosowa mendukung semua pihak. “Kami juga sangat menghargai OJK yang konsisten sampai tanggal 11 Juni dengan memberikan kepercayaan ke BRI,” ujar Erwin.
Ia meminta KONTAN untuk merujuk surat OJK tanggal 10 dan 11 Juni 2020. Dalam surat itu, OJK sudah menyatakan Kookmin Bank sebagai bank yang gagal dalam melaksanakan kewajibannya. Adapun tanggal 11 Juni, OJK sudah menunjuk Bank Rakyat Indonesia untuk memberikan technical assistance atas masalah likuiditas Bank Bukopin.
Dalam surat menyurat pasca tanggal 10 dan 11 Juni, Bosowa juga berjanji akan mendukung upaya Kookmin untuk menjadi pemegang saham Bukopin termasuk dalam masalah likuiditas. Bosawa juga siap meneken letter of undertaking (LoU) sebagai bentuk dukungannya terhadap Kookmin.
Namun demikian, Bosowa belum meneken LoU lantaran ada risiko hukum dari pemegang saham minoritas jika Bosowa meneken LoU. Bosowa tak dapat melakukan tindakan "acting in concert" dan melanggar Pasal 62 ayat 1 Undang-Undang Perseroan Terbatas karena hanya memiliki 23,28% saham Bukopin (lihat jalan panjang menyelematkan Bank Bukopin)
Baca Juga: Misbakhun : Masalah likuiditas Bukopin sepenuhnya kewenangan OJK
Di sisi lain, publik juga belum membaca komitmen kuat dari Kookmin. Apalagi, kepada Reuters, seorang pejabat Kookmin Bank menyatakan bahwa penambahan saham Kookmin di Bukopin belum menjadi prioritas dalam waktu dekat.
"Kami memang sedang mengerjakan proses untuk mengakuisisi saham mayoritas di Bukopin, tetapi kami saat ini tidak terburu-buru untuk menyelesaikan prosesnya," ungkap pejabat Kookmin yang tidak disebutkan namanya, seperti dikutip dari Reuters, pekan kedua Juni 2020.
Pernyataan Kookmin itu agaknya tak lepas dari gawe besar yang juga dilakukannya di Korea Selatan. April 2020 lalu, Kookmin mengakuisisi perusahaan asuransi Prudential Life di Korea Selatan.
Nilai akuisisinya tergolong besar yakni mencapai US$ 1,8 miliar atau setara sekitar Rp 25 triliun. Bahkan untuk mendanai sebagai kebutuhan dana akuisisi Prudential, Kookmin merilis obligasi konversi senilai KRW 250 miliar atau setara sekitar Rp 2,75 triliun yang dilaksanakan pada Selasa (30/6/2020). Pembeli obligasi dengan tenor 5 tahun itu adalah Carlyle Group.
Apakah tingginya kebutuhan dana yang sedang dihadapi Kookmin ini yang membuat Kookmin tampak maju mundur untuk masuk ke Bukopin? Entahlah. KONTAN belum bisa mendapatkan penjelasan resmi dari Kookmin.
Baca Juga: OJK beri restu rights issue Bank Bukopin (BBKP)
Yang terang, Anto Prabowo menandaskan bahwa OJK optimistis upaya penambahan modal segara bagi Bukopin bisa terlaksana dalam waktu dekat. Bosowa dan Kookmin juga sudah berkomitmen untuk mengatasi persoalan di Bukopin. “InsyaAllah ada jalan,” ujarnya kepada KONTAN.
Adapun untuk mengatasi persoalan jangka pendek yang dihadapi Bukopin, Rivan menyatakan, Bukopin terbantu oleh technical assitance (TA) dari Bank Rakyat Indonesia (BBRI) Tbk dan PT BNI Tbk (BBNI). Rivan optimistis, likuiditas Bukopin akan membaik dengan adanya pendampingan dari BRI. "Ini juga bagian dari pemulihan ekonomi nasional," ujarnya.
OJK memang meminta BRI untuk membenahi masalah likuiditas dan operasional Bukopin. Surat permintaan technical assistance untuk Bank Bukopin yang dikirimkan OJK telah diterima BRI tanggal 11 Juni 2020. Program pendampingan ini juga sudah mulai bekerja membantu Bukopin pada 18 Juni 2020.
Ketua Tim Technical Assintance BRI Johanes Kuntjoro Adisardjono mengatakan, pihaknya langsung berkomunikasi dengan manajemen Bukopin terkait langkah-langkah strategis yang perlu segera diambil, dalam rangka menjaga stabilitas likuiditas.
Menurut dia, pengelolan likuiditas menjadi perhatian utama tim pendampingan BRI. Dari situ, pemantauan terhadap arus kas atau cashflow bank, menjadi prioritas.
"Kami juga optimistis dapat menyelesaikan tugas dan berharap Bank Bukopin dapat pulih kembali tentunya dengan bantuan semua pihak," kata Johanes dalam keterangan resminya.
Jika Anda masih penasaran dengan kronologis upaya penyelamatan Bukopin, KONTAN merangkumnya dalam surat menyurat OJK, Bosowa, Kookmin Bank serta risalah rapat serta siaran pers, berikut Jalan Panjang Penyelematan Bank Bukopin (BBKP).
Jalan Panjang Penyelamatan Bank Bukopin (BBKP)
4 Mei 2020
Surat tanggali ini menguak kisah upaya mempertebal permodalan Bukopin yang kemudian berbuntut panjang.
Kepada OJK, Bosowa menyatakan sudah menyetor dana secara bertahap sejak Maret sampai Mei ke escrow account Bank Bukopin. Setoran dana untuk penambahan modal lewat mekanisme Penawaran Umum Terbatas (PUT) dengan total Rp 193 miliar. Pada tanggal 8 Mei, Bosowa menambah dana ke rekening BBKP Rp 46 miliar sehingga total setoran dana mencapai Rp 239 miliar.
Surat No. 114/SKL/CSA-BC/V/2020 ini merupakan jawaban Bosowa atas surat OJK No. SR-46/PB.31/2020 tertanggal 6 April 2020 yang mempertanyakan komitmen Bosowa untuk menambahkan modal ke Bank Bukopin melalui skema PUT V.
3 Juni 2020
OJK mengirim surat peringatan ke KB Kookmin Bank, karena belum juga merealisasikan komitmennya untuk menambah modal ke Bank Bukopin (BBKP).
Padahal, dalam surat SR- 6 /P8.3/2020, OJK menyatakan Kookmin telah minta dukungan OJK untuk melakukan private placement untuk menguasai 51 persen saham Bank Bukopin.
OJK memberi batas waktu 6 (enam) hari bagi Kookmin untuk menjalankan komitmennya. Jika dalam batas waktu tersebut Kookmin tidak juga memenuhi komitmen penempatan dana escrow tersebut, maka OJK menilai Kookmin tidak layak atau dilarang menjadi PS bank di BBKP dan/atau bank serta lembaga keuangan lainnya yang beroperasi di lndonesia
5 Juni 2020.
Dua direksi Bukopin yakni Haru Wurianto dan Adhi Brahmantya mengonfirmasi setoran dana dari Bosowa ke escrow account untuk PUT.
Melalui surat No. 087982/DIR/VI/2020 tertanggal 5 Juni 2020, Haru Wurianto dan Adhi Brahmantya menyatakan dana tersebut belum mencapai jumlah yang diperlukan Bosowa untuk melaksanakan HMETD sesuai dengan porsinya yaitu sejumlah 1.090.394.452 saham.
8 Juni 2020
Bank Bukopin menerbitkan siaran pers, yang menjelaskan pihaknya telah menjalin kerjasama technical assistance dengan Bank BNI.
10 Juni 2020
OJK menerbitkan surat perintah tertulis bernomor SR-17/D.03/2020 kepada Bosowa Corporindo. Isinya melarang Bosowa melakukan tindakan yang melarang masuknya investor lain untuk meningkatkan permodalan dan mengatasi masalah likuiditas Bank Bukopin (BBKP).
Pada bagian akhir surat juga dinyatakan ancaman pidana atas pelanggaran perintah tertulis tersebut. “Untuk Saudara ketahui bahwa berdasarkan Pasal 54 UU OJK dimaksud, pelanggaran terhadap Perintah Tertulis sebagaimana tersebut di atas dapat dikenakan ancaman pidana penjara dan pidana denda,” tulis Kepala Eksekutif OJK Bidang Pengawas Perbankan, Heru Kristiyana, di surat tersebut.
Isi surat yang sama, juga disampaikan OJK melalui surat No. SR-16/D.03/2020 ke pihak Kookmin Bank pada hari dan tanggal yang sama dengan surat ke Bosowa. Dalam surat itu, Il Kookmin Barlk No. SR-16/D.03/2O20 targgal l0 Juni perihal perintah tertulis menetapkan KB Kookmin Bank sebagai bank gagal memenuhi komitmen peningkatan permodalan dan penyelesaiaan permasalahan likuiditas Bank Bukopin.
Pada bagian akhir surat itu, OJK juga disampaikan ancaman pidana terhadap Kookmin Bank, atas pelanggaran perintah tertulis tersebut.
11 Juni 2020
Pada tanggal inilah, OJK sempat menerbitkan siaran pers, menariknya lagi, lalu menerbitkannya lagi. Dalam pernyataannya, OJK mengaku telah menerima komitmen dari Kookmin Bank untuk menyuntikkan modal tambahan dan meningkatkan kepemilikan saham di Bank Bukopin (BBKP) setidaknya hingga 51 persen.
Dalam siaran pers itu, OJK juga menyebut Kookmin Bank sebagai kelompok usaha industri keuangan terbesar di Korea Selatan. Kookmin Bank adalah bank peringkat 10 besar bank di Asia dengan total aset per 31 Desember 2019 sebesar Rp 4.675 triliun.
OJK menyebutkan, Kookmin Bank telah menyediakan sejumlah dana di escrow account untuk digunakan mengakuisisi saham Bank Bukopin hingga porsi kepemilikannya mencapai 51 persen.
Baca Juga: Anggota DPR minta penjelasan OJK terkait Bank Bukopin
Masih di hari yang sama, Kamis (11/6), giliran PT Bank Bukopin Tbk yang menerbitkan siaran pers. Direktur Operasi dan TI Bank Bukopin, Adhi Brahmantya dalam siaran pers itu mengatakan KB Kookmin Bank sudah merealisasikan komitmennya mendukung penguatan likuiditas dan permodalan bank.
Pada tanggal yang sama 11 Juni, OJK lewat surat SR-9/PB.3/2020 yang ditujukan ke Dirut BRI untuk memberikan technical assistance dalam rangka membantu penyelesaian permasalahan Bank Bukopin dan menjaga stabilitas sistem keuangan.
Dalam surat yang sama yang diteken Deputi Komisioner Perbankan III Slamet Edy Purnomo, OJK minta pemegang saham Bank Bukopin antara lain untuk memberikan kuasa kepada Tim Technical Assistance untuk menggunakan hak suaranya dalam Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) Bank Bukopin dalam pemilihan anggota Dewan Komisaris dan Direksi.
15 Juni 2020
OJK menegaskan bahwa Kookmin Bank asal Korea Selatan pada Kamis tanggal 11 Juni telah menyetorkan dana sebesar US$ 200 juta atau sekitar Rp 2,8 triliun, dengan kurs kurs US$ 1 setara Rp 14.000 untuk membantu likuiditas sekaligus penguatan permodalan PT Bank Bukopin Tbk (BBKP).
Deputi Komisioner Humas Dan Logistik OJK, Anto Prabowo, mengatakan saat ini sedang dilakukan proses finalisasi secara legal dan administratif menindaklanjuti persetujuan prinsip dari OJK terkait dengan Kookmin Bank sebagai Pemegang Saham Pengendali Mayoritas Bank Bukopin.
17 Juni 2020
OJK mengirim surat ke Direktur Utama Bosowa Aksa Sadikin tentang langkah-langkah Penguatan Permodalan dan Likuiditas PT Bank Bukopin Tbk.
OJK juga mewajibkan agar Aksa mengedepanlan kepentingan publik dan berlandaskan itikad baik mendukung langkah-langkah penguatan permodalan dan likuiditas PT Bank Bukopin Tbk yang dilakukan oleh investor yang telah menunjukkan realisasi komitmennya.
Aksa juga dilarang melakukan tindakan dalam bentuk apapun yang bertujuan secara langsung maupun tidak langsung untuk menghalangi investor melakukan langkah-langkah penguatan permodalan dan likuiditas Bark Bukopin. Antara lain dalam proses setoran modal melalui mekanisme PUT V dan atau private placement.
22 Juni 2020.
Dalam risalah rapat OJK yang dipimpin Slamet Eddy Purnomo tentang Komitmen Bosowa Corporindo terhadap Bukopin, OJK menyebut Kookmin Bank telah memasukan dana US$ 200 juta untuk menjadi pemegang saham pengendali dengan penguasaan saham 51% atau lebih.
Namun, setoran dana masih kurang lantaran penyelesaikan dana nasabah yang ditunda masih besar, dan ada tuntutan hukum nasabah.
Kookmin bersedia membantu likuiditas Bukopin, namun harus mendapat dukungan pemegang saham terbesar yakni Bosowa Corporindo dalam bentuk Letter of undertaking dan penerbitan press rilis.
Baca Juga: Sah! Kookmin Bank bakal miliki 37,6% saham Bank Bukopin
Penambahan modal yang cepat melalui right issue yang kemudian dilanjutkan dengan private placement.
Dalam rapat yang sama, Dirut Bukopin Rivan menyampaikan bahwa sisa saldo giro Bukopin di Bank Indonesia hanya Rp 163 miliar, sementara kewajiban repo BI Rp 236 miliar serta prefund debit Rp 63 miliar.
Adapun pelaksanaan right issue masih dalam proses finalisasi dan membutuhkan peryataan bahwa Kookmin Bank menjadi standby buyer.
Bukopin juga dalam pembicaraan penjualan aset (sales aset) ke BPD Jateng dan tanggal 24 Juni akan ada pertemuan dengan Dirut BPD Jateng.
26 Juni 2020
Lewat surat SR-26/PB.31/2020, OJK memberikan teguran kepada Dirut Bosowa Corporindo Aksa Sadikin. Menurut OJK, berdasarkan surat tangga 10 Juni, surat tanggal 17 Juni serta 29 Mei, Bosowa menyatakan dukungan untuk membantu menjaga dan meningkatkan kepercayaan kepada nasabah dan industri keuangan dengan meneken letter of undertaking (LoU) atau persetujuan pengambil-alihan Bukopin oleh Kookmin serta menerbitkan pers rilis, paling lambat 23 Juni, namun hingga 25 Juni tak dilakukan.
OJK juga mengingatkan, pelanggaran atas perintah tertulis dapat dikenakan pidana penjara dan denda. OJK juga mengingatkan adanya penilaian kembali fit and proper test existing atas pemegang saham, sesuai aturan OJK No 34/2018.
Baca Juga: Inilah kondisi terkini 7 bank yang dalam audit OJK oleh BPK lemah pengawasannya
Bosowa belum meneken LoU tersebut. Sebab, kata Direktur Utama Bosowa Corporindo, Sadikin Aksa dalam risalah rapat bersama OJK dan Bukopin pada 24 Juni 2020, ada risiko hukum dari pemegang saham minoritas jika Bosowa meneken LoU.
Bowosa tak dapat melakukan tindakan "acting in concert" dan melanggar Pasal 62 ayat 1 Undang-Undang Perseroan Terbatas karena hanya memiliki 23,28% saham Bukopin.
Meski begitu, dalam rapat 24 Juni 2020, Bosowa mendukung Kookmin menjadi pemegang saham pengendali (PSP). Dua skenario penyelamatan pun disusun dalam rapat itu.
Pertama, merealisasikan Penawaran Umum Terbatas (PUT) V sesuai jadwal semula. Pilihan kedua, langsung menggelar private placement di harga Rp 180 per saham sebagai jalan masuk bagi Kookmin untuk menguasai hingga 67% saham Bukopin. Setelah ini OJK, Bosowa, Kookmin dan Bukopin bertemu paling lambat akhir Juni ini, yakni tanggal 30 Juni ini.
30 Juni 2020
Dalam siaran pers 30 Juni 2020, Bukopin menyebut telah mendapatkan peryataan efektif untuk melaksanakan PUT V dengan melalui penerbitan saham baru, dengan
memberikan penawaran Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu (HMETD) kepada pemegang saham alias rights issue.
Bukopin juga menyebut, kedua pemegang saham utama Bukopin, Bosowa Corporindo dan KB Kookmin Bank, menyatakan kesiapannya untuk melaksanakan HMETD pada PUT V. KB Kookmin Bank, sesuai dengan rencananya untuk menjadi pemegang saham pengendali, bahkan menyatakan kesiapan menjadi Pembeli Siaga untuk menyerap seluruh HMETD yang tidak dieksekusi pemegang saham lainnya.
Berdasarkan persetujuan RUPSLB, jumlah saham yang akan diterbitkan terdiri dari saham kelas B sebesar 4,66 miliar atau 40% dari jumlah saham beredar saat ini.
Dengan rasio tersebut, maka setiap 5 saham lama akan mendapatkan 2 HMETD, kemudian 1 HMETD berhak untuk mendapatkan 1 saham jika dilaksanakan pada
periode pelaksanaan HMETD, dengan harga pelaksanaan Rp 180 per saham. Jadwal selengkapnya untuk HMETD ini akan dipublikasikan Perseroan sesuai dengan
ketentuan melalui Bursa Efek Indonesia.
Dalam siaran pers juga, Selasa (30/6), OJK menyebut telah memberikan pernyataan efektif pelaksanaan Penawaran Umum Terbatas kelima (PUT V) PT Bank Bukopin Tbk. Keseluruhan dana hasil rights issue akan digunakan untuk modal kerja dalam rangka meningkatkan pertumbuhan kredit.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News