Reporter: Barly Haliem, Titis Nurdiana | Editor: Titis Nurdiana
10 Juni 2020
OJK menerbitkan surat perintah tertulis bernomor SR-17/D.03/2020 kepada Bosowa Corporindo. Isinya melarang Bosowa melakukan tindakan yang melarang masuknya investor lain untuk meningkatkan permodalan dan mengatasi masalah likuiditas Bank Bukopin (BBKP).
Pada bagian akhir surat juga dinyatakan ancaman pidana atas pelanggaran perintah tertulis tersebut. “Untuk Saudara ketahui bahwa berdasarkan Pasal 54 UU OJK dimaksud, pelanggaran terhadap Perintah Tertulis sebagaimana tersebut di atas dapat dikenakan ancaman pidana penjara dan pidana denda,” tulis Kepala Eksekutif OJK Bidang Pengawas Perbankan, Heru Kristiyana, di surat tersebut.
Isi surat yang sama, juga disampaikan OJK melalui surat No. SR-16/D.03/2020 ke pihak Kookmin Bank pada hari dan tanggal yang sama dengan surat ke Bosowa. Dalam surat itu, Il Kookmin Barlk No. SR-16/D.03/2O20 targgal l0 Juni perihal perintah tertulis menetapkan KB Kookmin Bank sebagai bank gagal memenuhi komitmen peningkatan permodalan dan penyelesaiaan permasalahan likuiditas Bank Bukopin.
Pada bagian akhir surat itu, OJK juga disampaikan ancaman pidana terhadap Kookmin Bank, atas pelanggaran perintah tertulis tersebut.
11 Juni 2020
Pada tanggal inilah, OJK sempat menerbitkan siaran pers, menariknya lagi, lalu menerbitkannya lagi. Dalam pernyataannya, OJK mengaku telah menerima komitmen dari Kookmin Bank untuk menyuntikkan modal tambahan dan meningkatkan kepemilikan saham di Bank Bukopin (BBKP) setidaknya hingga 51 persen.
Dalam siaran pers itu, OJK juga menyebut Kookmin Bank sebagai kelompok usaha industri keuangan terbesar di Korea Selatan. Kookmin Bank adalah bank peringkat 10 besar bank di Asia dengan total aset per 31 Desember 2019 sebesar Rp 4.675 triliun.
OJK menyebutkan, Kookmin Bank telah menyediakan sejumlah dana di escrow account untuk digunakan mengakuisisi saham Bank Bukopin hingga porsi kepemilikannya mencapai 51 persen.
Baca Juga: Anggota DPR minta penjelasan OJK terkait Bank Bukopin
Masih di hari yang sama, Kamis (11/6), giliran PT Bank Bukopin Tbk yang menerbitkan siaran pers. Direktur Operasi dan TI Bank Bukopin, Adhi Brahmantya dalam siaran pers itu mengatakan KB Kookmin Bank sudah merealisasikan komitmennya mendukung penguatan likuiditas dan permodalan bank.
Pada tanggal yang sama 11 Juni, OJK lewat surat SR-9/PB.3/2020 yang ditujukan ke Dirut BRI untuk memberikan technical assistance dalam rangka membantu penyelesaian permasalahan Bank Bukopin dan menjaga stabilitas sistem keuangan.
Dalam surat yang sama yang diteken Deputi Komisioner Perbankan III Slamet Edy Purnomo, OJK minta pemegang saham Bank Bukopin antara lain untuk memberikan kuasa kepada Tim Technical Assistance untuk menggunakan hak suaranya dalam Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) Bank Bukopin dalam pemilihan anggota Dewan Komisaris dan Direksi.
15 Juni 2020
OJK menegaskan bahwa Kookmin Bank asal Korea Selatan pada Kamis tanggal 11 Juni telah menyetorkan dana sebesar US$ 200 juta atau sekitar Rp 2,8 triliun, dengan kurs kurs US$ 1 setara Rp 14.000 untuk membantu likuiditas sekaligus penguatan permodalan PT Bank Bukopin Tbk (BBKP).
Deputi Komisioner Humas Dan Logistik OJK, Anto Prabowo, mengatakan saat ini sedang dilakukan proses finalisasi secara legal dan administratif menindaklanjuti persetujuan prinsip dari OJK terkait dengan Kookmin Bank sebagai Pemegang Saham Pengendali Mayoritas Bank Bukopin.