kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45919,51   10,20   1.12%
  • EMAS1.350.000 0,52%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Urai antrian JHT, BPJS gandeng BTN


Kamis, 19 Mei 2016 / 15:23 WIB
Urai antrian JHT, BPJS gandeng BTN


Reporter: Dina Farisah | Editor: Dupla Kartini

JAKARTA. Badan penyelenggara jaminan sosial ketenagakerjaan (BPJS Ketenagakerjaan) menambah kerja sama dengan perbankan. Setelah menggandeng Bank Rakyat Indonesia (BRI) dan Bank Negara Indonesia (BNI), kali ini BPJS Ketenagakerjaan menggandeng Bank Tabungan Negara (BTN) dalam melakukan layanan Service Point Office (SPO).

Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan Agus Susanto menyambut baik pelaksanaan kerjasama ini. Menurutnya, kerja sama ini mendukung pelayanan BPJS Ketenagakerjaan agar tetap prima bagi para peserta, apalagi saat ini jumlah permintaan klaim jaminan hari tua (JHT) meningkat signifikan.

Seperti diketahui, dampak dari implementasi Peraturan Pemerintah (PP) No. 46 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Jaminan Hari Tua yang kemudian di revisi melalui PP No. 60 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah No. 46 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Jaminan Hari Tua, jumlah permintaan klaim Jaminan Hari Tua (JHT) melonjak secara signifikan yang berakibat langsung pada jumlah antrian di kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan.

“Kerjasama ini akan sangat membantu mengurai antrian panjang di kantor cabang kami. Jadi, peserta bisa datang ke Bank yang telah bekerjasama seperti Bank BRI, Bank BNI dan ditambah sekarang dengan Bank BTN”, ujar Agus, Kamis (19/5).

Perjanjian kerja sama BPJS Ketenagakerjaan SPO ini ditandatangani oleh Agus Susanto dengan Maryono, Direktur Utama PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk.

Kerja sama yang dilakukan meliputi pemberian informasi mengenai BPJS Ketenagakerjaan, pendaftaran peserta baru, perekaman data pendaftaran perusahaan hingga perekaman data tenaga kerja dan keluarganya, penerimaan pembayaran iuran pertama dan iuran bulanan peserta BPJS Ketenagakerjaan, penerimaan berkas klaim dana JHT peserta sampai dengan membayarkan klaim JHT peserta.

“Jadi peserta atau calon peserta cukup datang ke kantor cabang Bank kerjasama kami untuk mendapatkan informasi program, pendaftaran, pembayaran iuran hingga klaim dana JHT mereka”, imbuh Agus.

Sebagai informasi, pencairan JHT hingga April 2016 telah mencapai Rp 6,2 triliun. BPJS Ketenagakerjaan memprediksi pencairan JHT hingga akhir tahun mencapai Rp 22 triliun.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Success in B2B Selling Omzet Meningkat dengan Digital Marketing #BisnisJangkaPanjang, #TanpaCoding, #PraktekLangsung

[X]
×