Reporter: Dina Farisah | Editor: Dupla Kartini
JAKARTA. Dana kelolaan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan tumbuh cepat. Hingga April 2016, dana kelolaan lembaga eks Jamsostek tersebut telah mendekati target setahun.
Agus Susanto, Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan merinci, total dana yang dikelola BPJS Ketenagakerjaan per April 2016 mencapai Rp 220 triliun. Angka ini setara dengan 89,62% dari target dana kelolaan hingga akhir tahun sebesar Rp 246 triliun.
Sementara, hasil investasi BPJS Ketenagakerjaan mencapai Rp 6,2 triliun atau setara dengan 29,19% dari target hingga akhir tahun sebesar Rp 21 triliun. Adapun, return of investment per April 2016 (unreconciled) mencapai 8,71%.
Saat ini dana kelolaan BPJS Ketenagakerjaan sebanyak 56% ditempatkan pada surat utang negara (SUN). Kemudian saham sebesar 20%, dan deposito sebanyak 15% dari total dana kelolaan.
Lalu, penempatan pada instrumen reksadana sebesar 8% dan investasi langsung sebesar 1%. Porsi kepemilikan pada SUN yang mencapai 56% sudah sesuai dengan ketentuan dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK). "Kami telah menyesuaikan porsi kepemilikan pada SUN," tandas Agus kepada KONTAN, kemarin.
Pada periode sama, total penarikan jaminan hari tua (JHT) mencapai Rp 6,2 triliun. Hingga akhir tahun, penarikan JHT diperkirakan mencapai Rp 22 triliun.
BPJS mengaku memonitor pengajuan klaim secara periodik baik harian, mingguan, dan bulanan untuk memastikan setiap klaim yang diajukan dapat dibayarkan tepat waktu dan tepat jumlah. Jumlah iuran JHT yang diterima BPJS masih mencukupi untuk pemenuhan kebutuhan klaim JHT sehingga tidak mengganggu likuiditas.
Untuk menjaga likuiditas, BPJS memperhatikan kesesuaian aset dan liabilitas dana jaminan sosial (asset & liabilities matching/ALM). Dengan ALM, BPJS berharap pemenuhan kewajiban ke peserta bisa dilakukan, namun bisa memperoleh target return investasi yang baik.
Untuk diketahui, saat ini penyelenggaraan JHT mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 60/2015. Mengacu PP itu, peserta bisa mencairkan JHT tanpa ada batas usia kepesertaan. "Filosofi JHT memang untuk memenuhi kebutuhan saat memasuki masa tua, sehingga sebaiknya regulasi dikembalikan sesuai filosofinya," terang Agus.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News