kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.060.000   18.000   0,88%
  • USD/IDR 16.445   2,00   0,01%
  • IDX 7.867   -18,52   -0,23%
  • KOMPAS100 1.102   -2,88   -0,26%
  • LQ45 800   1,11   0,14%
  • ISSI 269   -0,86   -0,32%
  • IDX30 415   0,50   0,12%
  • IDXHIDIV20 482   1,02   0,21%
  • IDX80 121   -0,09   -0,07%
  • IDXV30 132   -1,13   -0,85%
  • IDXQ30 134   0,17   0,13%

Usai Peristiwa Demo, OJK Pastikan Seluruh Kanal Layanan Konsumen Beroperasi Normal


Sabtu, 06 September 2025 / 16:12 WIB
Usai Peristiwa Demo, OJK Pastikan Seluruh Kanal Layanan Konsumen Beroperasi Normal
ILUSTRASI. Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi dan Pelindungan Konsumen OJK Friderica Widyasari Dewi dalam acara soft launching Indonesia Anti-Scam Centre (IASC) di Kantor OJK, Jakarta, Jumat (22/11/2024)


Reporter: Ferry Saputra | Editor: Yudho Winarto

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Maraknya aksi demonstrasi yang berujung kerusuhan dalam beberapa hari terakhir tidak mengganggu operasional layanan konsumen Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen OJK Friderica Widyasari Dewi menegaskan, seluruh kanal layanan konsumen tetap beroperasi normal.

Baca Juga: OJK Sebut Utang Masyarakat RI Paling Banyak di Pinjol, Nilainya Hampir Rp 85 Triliun

"Masyarakat tetap dapat mengakses layanan walk-in di kantor OJK, menghubungi Kontak OJK 157 melalui telepon maupun WhatsApp, serta memanfaatkan layanan digital seperti Aplikasi Portal Pelindungan Konsumen (APPK) dan OJK Checking untuk memperoleh informasi produk dan layanan jasa keuangan," ujar Friderica dalam konferensi pers RDK OJK, Kamis (4/9/2025).

Selain itu, OJK juga membuka akses layanan pengaduan melalui Sistem Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Sipasti) dan Indonesia Anti-Scam Centre (IASC) untuk pelaporan aktivitas keuangan ilegal.

OJK mengimbau masyarakat agar selalu menggunakan kanal resmi OJK untuk memperoleh informasi maupun menyampaikan pengaduan, serta tetap waspada terhadap tawaran investasi dan aktivitas keuangan mencurigakan.

Ratusan Ribu Pengaduan Masuk

Sejak 1 Januari hingga 15 Agustus 2025, OJK menerima 318.908 permintaan layanan melalui APPK, termasuk 31.456 pengaduan.

Baca Juga: OJK Terima 44.877 Laporan Penipuan Transaksi Online per Agustus 2025

Dari total pengaduan tersebut, sebanyak 12.090 berasal dari industri perbankan, 11.687 dari industri financial technology (fintech), 6.252 dari perusahaan pembiayaan, 990 dari industri asuransi, serta 437 dari pasar modal dan Industri Keuangan Non-Bank (IKNB) lainnya.

Sementara itu, sepanjang 1 Januari–29 Agustus 2025, OJK juga menerima 14.634 pengaduan terkait entitas ilegal.

Rinciannya, 11.653 pengaduan pinjaman online (pinjol) ilegal dan 2.981 terkait investasi ilegal.

Selanjutnya: China Pangkas Biaya Reksadana Senilai US$4,9 Triliun untuk Dorong Investasi

Menarik Dibaca: 5 Manfaat Teh Hijau Jika Diminum Setiap Hari, Kurangi Risiko Kanker Payudara

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×