kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.464.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.704   22,00   0,13%
  • IDX 8.686   36,81   0,43%
  • KOMPAS100 1.194   2,51   0,21%
  • LQ45 854   1,47   0,17%
  • ISSI 310   2,31   0,75%
  • IDX30 438   -2,03   -0,46%
  • IDXHIDIV20 505   -3,69   -0,72%
  • IDX80 134   0,58   0,44%
  • IDXV30 139   0,23   0,16%
  • IDXQ30 139   -0,99   -0,71%

Usai Peristiwa Demo, OJK Pastikan Seluruh Kanal Layanan Konsumen Beroperasi Normal


Sabtu, 06 September 2025 / 16:12 WIB
Usai Peristiwa Demo, OJK Pastikan Seluruh Kanal Layanan Konsumen Beroperasi Normal
ILUSTRASI. Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi dan Pelindungan Konsumen OJK Friderica Widyasari Dewi dalam acara soft launching Indonesia Anti-Scam Centre (IASC) di Kantor OJK, Jakarta, Jumat (22/11/2024)


Reporter: Ferry Saputra | Editor: Yudho Winarto

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Maraknya aksi demonstrasi yang berujung kerusuhan dalam beberapa hari terakhir tidak mengganggu operasional layanan konsumen Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen OJK Friderica Widyasari Dewi menegaskan, seluruh kanal layanan konsumen tetap beroperasi normal.

Baca Juga: OJK Sebut Utang Masyarakat RI Paling Banyak di Pinjol, Nilainya Hampir Rp 85 Triliun

"Masyarakat tetap dapat mengakses layanan walk-in di kantor OJK, menghubungi Kontak OJK 157 melalui telepon maupun WhatsApp, serta memanfaatkan layanan digital seperti Aplikasi Portal Pelindungan Konsumen (APPK) dan OJK Checking untuk memperoleh informasi produk dan layanan jasa keuangan," ujar Friderica dalam konferensi pers RDK OJK, Kamis (4/9/2025).

Selain itu, OJK juga membuka akses layanan pengaduan melalui Sistem Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Sipasti) dan Indonesia Anti-Scam Centre (IASC) untuk pelaporan aktivitas keuangan ilegal.

OJK mengimbau masyarakat agar selalu menggunakan kanal resmi OJK untuk memperoleh informasi maupun menyampaikan pengaduan, serta tetap waspada terhadap tawaran investasi dan aktivitas keuangan mencurigakan.

Ratusan Ribu Pengaduan Masuk

Sejak 1 Januari hingga 15 Agustus 2025, OJK menerima 318.908 permintaan layanan melalui APPK, termasuk 31.456 pengaduan.

Baca Juga: OJK Terima 44.877 Laporan Penipuan Transaksi Online per Agustus 2025

Dari total pengaduan tersebut, sebanyak 12.090 berasal dari industri perbankan, 11.687 dari industri financial technology (fintech), 6.252 dari perusahaan pembiayaan, 990 dari industri asuransi, serta 437 dari pasar modal dan Industri Keuangan Non-Bank (IKNB) lainnya.

Sementara itu, sepanjang 1 Januari–29 Agustus 2025, OJK juga menerima 14.634 pengaduan terkait entitas ilegal.

Rinciannya, 11.653 pengaduan pinjaman online (pinjol) ilegal dan 2.981 terkait investasi ilegal.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Tag


TERBARU
Kontan Academy
Mitigasi, Tips, dan Kertas Kerja SPT Tahunan PPh Coretax Orang Pribadi dan Badan Supply Chain Management on Practical Inventory Management (SCMPIM)

[X]
×